JAKARTA - Reaksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) bukan saja datang dari sejumlah aktivis LSM. Kalangan buruh pun ikut bereaksi. RUU Ormas, jika nantinya disahkan di UU, dicurigai bakal meribetkan serikat buruh atau serikat pekerja.
Sekretaris dan Anggota Pansus RUU Ormas dari unsur pemerintah Budi Prasetyo, membantah kecurigaan itu. Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Ormas Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri itu menegaskan, RUU Ormas ini tidak mengatur-atur organisasi buruh.
"Ormas-ormas yang sudah punya undang-undang lex specialis, maka dia tunduk pada undang-undang itu, bukan ke undang-undang ormas," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, kemarin (22/2).
Dengan demikian, serikat buruh atau serikat pekerja sebagai organisasi yang dibentuk pekerja di dalam dan di luar perusahaan, tetap tunduk pada UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. "Karena itu, mereka tidak perlu mendaftar sebagai ormas di Kemendagri karena serikat buruh atau pekerja memang tidak diatur dalam RUU Ormas," terangnya.
Dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 disebutkan, serikat pekerja atau serikat buruh mendaftar atau memberitahu secara tertulis keberadaan organisasinya kepada dinas tenaga kerja setempat.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, selain organisasi buruh atau serikat buruh, ormas yang juga tidak tunduk pada UU Ormas antara lain Pramuka dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Seperti diketahui, isu mengenai RUU Ormas yang saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR, belakangan menjadi polemik. Namun, polemik berkutat pada masalah perlunya ormas transparan mengenai sumber pendanaan.
Buruh juga ikut bereaksi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menafsirkan jika RUU Ormas disahkan, serikat pekerja wajib untuk mendaftar di Kemendagri karena dianggap sebagai ormas yang tidak berbadan hukum. Said juga mengatakan, Kemendagri bisa saja menyatakan sebuah serikat pekerja itu tidak sah. (sam/jpnn)
Sekretaris dan Anggota Pansus RUU Ormas dari unsur pemerintah Budi Prasetyo, membantah kecurigaan itu. Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Ormas Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri itu menegaskan, RUU Ormas ini tidak mengatur-atur organisasi buruh.
"Ormas-ormas yang sudah punya undang-undang lex specialis, maka dia tunduk pada undang-undang itu, bukan ke undang-undang ormas," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, kemarin (22/2).
Dengan demikian, serikat buruh atau serikat pekerja sebagai organisasi yang dibentuk pekerja di dalam dan di luar perusahaan, tetap tunduk pada UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. "Karena itu, mereka tidak perlu mendaftar sebagai ormas di Kemendagri karena serikat buruh atau pekerja memang tidak diatur dalam RUU Ormas," terangnya.
Dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 disebutkan, serikat pekerja atau serikat buruh mendaftar atau memberitahu secara tertulis keberadaan organisasinya kepada dinas tenaga kerja setempat.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, selain organisasi buruh atau serikat buruh, ormas yang juga tidak tunduk pada UU Ormas antara lain Pramuka dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Seperti diketahui, isu mengenai RUU Ormas yang saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR, belakangan menjadi polemik. Namun, polemik berkutat pada masalah perlunya ormas transparan mengenai sumber pendanaan.
Buruh juga ikut bereaksi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menafsirkan jika RUU Ormas disahkan, serikat pekerja wajib untuk mendaftar di Kemendagri karena dianggap sebagai ormas yang tidak berbadan hukum. Said juga mengatakan, Kemendagri bisa saja menyatakan sebuah serikat pekerja itu tidak sah. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makanan dan Suplemen Ilegal Rp 1,3 Miliar Dimusnahkan
Redaktur : Tim Redaksi