RUU Otsus Papua Disahkan DPR, Irjen Fakhiri Pastikan Kamtibmas Relatif Kondusif 

Jumat, 16 Juli 2021 – 10:40 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri. ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UU.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun 2020-2021, Kamis (15/7). 

BACA JUGA: Politikus PDIP Nilai Ancaman Bu Risma Pindahkan ASN ke Papua Hanya Spontanitas

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di provinsi paling timur Indonesia itu relatif kondusif pascapengesahan RUU Otsus Papua. 

"Hingga Kamis (15/7) malam sekitar pukul 20.00 WIT, tidak ada laporan menonjol dari Polres-polres. Namun, anggota kepolisian setempat diminta tetap waspada," kata Irjen Fakhiri kepada ANTARA, di Jayapura, Jumat (16/7) pagi.

BACA JUGA: Kombes Kamal Ungkap Kondisi Terkini Anggota Brimob yang Ditembak KKB

Jenderal bintang dua itu mengakui bahwa kondusifnya wilayah Papua tidak lepas dari peran serta pemerintah daerah bersama tokoh agama, masyarakat, yang bersama-sama TNI dan Polri menjaga wilayahnya masing-masing.

Irjen Fakhiri menegaskan bahwa tanpa peran serta semua pihak, maka sulit mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.  

BACA JUGA: Guspardi Gaus: Semua Fraksi Satu Suara Soal Revisi UU Otsus Papua

"Mudah-mudahan kondisi tersebut tetap dapat terwujud hingga masyarakat bisa beraktivitas tanpa rasa takut," ujar Irjen Fakhiri. (antara/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler