jpnn.com, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah lama dinantikan.
Kecekatan DPR bersama-sama Pemerintah merealisasikan UU PDP dinilai menghadirkan rasa aman bagi warga Indonesia di tengah maraknya kasus-kasus kebocoran data.
BACA JUGA: DPR Sahkan RUU PDP sebagai UU, Data Setiap Warga Terlindungi
“Saya melihat DPR merespons dan memberi solusi dengan disahkannya UU PDP. Di tengah viralnya fenomena hacker Bjorka, UU PDP hadir sebagai bagian kewajiban negara untuk memberikan rasa aman terhadap data pribadi masyarakat,” kata Ahli Komunikasi Politik Silvanus Alvin, Selasa (20/9/2022).
UU PDP disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini di DPR. Alvin pun memuji kinerja DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani untuk mempercepat hadirnya payung hukum demi menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Puan Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah Konkret Terkait Nasib Pegawai Non-ASN
“Sama halnya seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), reaksi cepat Ketua DPR Puan Maharani patut diapresasi dalam membawa UU PDP untuk disahkan,” ucapnya.
Menurut Alvin, pembahasan UU PDP memang terbilang cukup lama karena ada berbagai dinamika yang terjadi.
BACA JUGA: Hindari Pencurian Data Pribadi, Pakar Sarankan Pakai Fitur Ini
Dia menilai hal tersebut dilakukan agar beleid perlindungan data pribadi betul-betul menjadi produk hukum yang efektif.
“Fokusnya sekarang ada pada kepastian hukum untuk perlindungan data pribadi. Legalitas sudah disahkan oleh DPR sehingga sekarang implementasinya ada di tangan eksekutif,” sebut Alvin.
“Dari hal ini pula bisa terlihat manajemen krisis yang dapat disiasati Puan sebagai pimpinan DPR. Dapat dilihat bagaimana para anggota DPR dari berbagai fraksi tidak terburu-buru memutuskan tapi mengesahkannya setelah dianggap RUU cukup sempurna,” imbuh Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu.
Naskah final UU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
Berbeda dengan periode sebelumnya, DPR RI mampu merampungkan pembahasan RUU PDP yang bertambah 4 pasal dari usulan awal Pemerintah pada akhir 2019 di masa kepemimpinan Puan Maharani.
“Dengan adanya UU ini, publik juga betul-betul memahami bahwa data pribadi adalah sesuatu yang penting dan harus dijaga. Menjaga data pribadi ini harus dua sisi. Pemerintah secara menyeluruh dan ada kesadaran untuk melindungi dari masing-masing individu,” ujar Alvin.
“Sekarang ini data adalah the new oil. Oleh karena itu, jangan sampai data dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. DPR pun selanjutnya dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai UU PDP ini,” sambungnya.
UU PDP diketahui membuat Negara memiliki landasan hukum untuk memaksa kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar mampu mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal. Selama ini data pribadi masyarakat tidak terjamin karena adanya potensi kebocoran data.
“UU PDP diharapkan mampu menjadi pelindung dan terus bisa mengakomodasi perubahan teknologi digital sesuai perkembangan zaman,” ungkap Alvin.
Dalam UU PDP juga diatur soal sanksi pidana bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait penggunaan data pribadi.
Alvin menilai aturan itu merupakan bentuk komitmen DPR untuk melindungi data pribadi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan kepentingan.
“Saya yakin dengan kepemimpinan Puan, DPR akan terus mengawasi kinerja Pemerintah dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada di UU PDP,” tuturnya.
Alvin mengingatkan pentingnya UU PDP dilengkapi dengan langkah strategis seperti menyiapkan roadmap (peta jalan), penataan lembaga, penguatan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat.
“Dengan begitu, UU PDP benar-benar mampu melindungi data pribadi warga negara,” ujar Alvin.
Lebih lanjut, Lulusan master University of Leicester Inggris ini meminta DPR memastikan bahwa Pemerintah dapat menjamin penyimpanan data pribadi masyarakat, yang sebaiknya berada di wilayah kedaulatan Indonesia.
Alvin mengatakan hal tersebut guna menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Berkat komitmen DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan dan pengesahan UU PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antarbangsa dengan optimal karena isu perlindungan data pribadi menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia,” paparnya.
“Apalagi, RUU PDP mengatur hak pemilik data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data,” ujar Pengajar pada Prodi Distance Learning UMN itu.
Alvin pun menyoroti kinerja DPR yang semakin produktif, khususnya dalam bidang legislasi. Pengesahan UU PDP dinilai menjadi salah satu momentum bersejarah bagaimana negara memberikan jaminan hak kedaulatan data pribadi bagi seluruh rakyatnya.
“Karena kerja sama DPR dan Pemerintah, payung hukum perlindungan data pribadi yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital akhirnya lahir dan siap diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” urai Alvin.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut UU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.
Dia mengatakan UU PDP sangat dibutuhkan mengingat kejahatan yang melibatkan data pribadi masyarakat sudah kian marak di Indonesia.
“Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” kata Puan.
Puan mengatakan aturan dalam UU PDP akan membuat Negara memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat. Tak hanya itu, UU PDP juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” tambah Puan.
Puan berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” pungkas Puan.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari