RUU Pembangunan Perdesaan Disahkan

Senin, 02 Maret 2009 – 12:33 WIB
JAKARTA— RUU Usul Inisiatif Pembangunan Perdesaan akhirnya disetujui menjadi RUU Usul DPR RIIni setelah 10 fraksi di DPR RI dalam Sidang Paripurna menyatakan setuju adanya UU tentang Pembangunan Perdesaan

BACA JUGA: Menkes Jamin Jamkesmas Antikorupsi

Pertimbangannya adalah adanya dispartitas antara desa dan kota, tingginya angka kemiskinan di desa dan tidak meratanya pembangunan ekonomi.

Dalam materinya, wakil-wakil dari FBR, PDS, PG, PDIP, PD, FPPP, PAN, PKB, PKS, dan FPBR menyoroti rendahnya kesejahteraan masyarakat desa di banding perkotaan, padahal daerah sebaran masyarakat Indonesia paling banyak ada di desa.

“Pembangunan perekonomian yang dibilang pemerintah terus meningkat tidak dirasakan masyarakat desa karena hidup mereka tetap di bawah standar sejahtera,” kata Rustam Tamburaka, dari Fraksi Golkar di depan paripurna, Senin (2/3).

Dari PDIP yang diwakili Tumbu Saraswati juga mengkritisi kesenjangan yang begitu besar antara kota dan desa
Semestinya dengan wilayah teritorialnya yang sangat bagus dibanding kota bisa meningkatkan pembangunan di pedesaan.

Sementara dari PKB menegaskan harus ada dana sebesar 10-15 persen dari APBN untuk pembangunan perdesaan

BACA JUGA: Kalla Janji Pemerintahnya Lebih Baik Dibanding SBY-JK

“Dana ini bukan diambil dari departemen-departemen tapi porsi sendiri agar wilayah pedesaan tidak terkucilkan terus,” tukas Khaidir Wata
(esy/JPNN)

BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Nikah, Kado Tetap Diperiksa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Barnas Galang Kekuatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler