RUU Pemda Tinggal Diparipurnakan

Jumat, 12 September 2014 – 14:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pansus Komisi II DPR RI telah menuntaskan Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembahasan tingkat I, Kamis (11/9) tadi malam. Dengan demikian RUU tersebut tinggal dibawa ke tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam sidang Paripurna DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI, Nurul Arifin, saat dihubungi, Jumat (12/9) mengatakan pengambilan keputusan tersebut berjalan lancar tanpa ada masalah berarti. "RUU Pemda, praktis tidak ada masalah. Semuanya lancar dan setuju untuk dibawa ke rapat pengambilan Keputusan tingkat dua.," kata Nurul.

BACA JUGA: Dalami Dugaan Anggota Polda Kalbar dalam Sindikat Narkoba Internasional

Dia menyebutkan keberadaan UU Pemda ini nantinya penting sebagai induk dari dua Undang-undang lainnya, di antaranya UU Desa yang sudah disahkan dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masih diperdebatkan.

"UU Pemda ini penting sebagai induk dari UU Desa dan UU Pilkada. ‎RUU ini mengatur tentang peran dan wewenang kepala daerah, anggota DPRD, mekanisme pemekaran daerah dan pembagian anggaran pusat dan daerah," jelasnya.

BACA JUGA: Presiden Resmikan Rumah Sakit milik Kejaksaan Agung

‎Selain itu, juga diatur soal mekanisme pemekaran daerah. Kelak setelah UU ini diberlakukan, setiap daerah yang dimekarkan harus menjadi daerah administratif dulu selama 3 tahun. Jika status daerah administratif berjalan baik, maka ditingkatkan jadi daerah otonomi baru.

Diatur juga mengenai anggaran untuk desa yang menjadi beban APBD, di samping yang sudah tetap dari APBN dalam bentuk transfer daerah. Kemudian daerah kepulauan dan pemekaran akan diberi anggaran khusus. (fat/jpnn)

BACA JUGA: SDA Dipecat, Penetapan Calon Pimpinan DPRD Banten Terhambat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Memangnya Gue Pikirin...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler