jpnn.com - JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat yang memperjuangkan empat pemekaran di wilayah Sumut. DPR dan pemerintah menyepakati, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran yang masuk paket 65 RUU, akan dituntaskan dalam dua bulan ke depan.
Dengan demikian, diperkirakan empat RUU pemekaran di wilayah Sumut, bisa disahkan menjadi UU sekitar September 2014. Ini sesuai dengan target DPR yang menghendaki pembahasan RUU pemekaran kelar sebelum pelantikan keanggotaan DPR hasil pileg 2014, yakni 1 Oktober 2014.
BACA JUGA: Sumut Dimekarkan, BKN Buka Kantor di Aceh
Empat RUU pemekaran di wilayah Sumut itu adalah dua RUU pembentukan provinsi, yakni Provinsi Tapanuli (Protap) dan Provinsi Kepulauan Nias. Dua lagi RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari induknya Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal.
Sementara, RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) yang masuk dalam paket 22 RUU, akan dibahas menyusul. Namun, tahapannya juga mengalami kemajuan, dimana Komisi II DPR membentuk Panja pembahasan paket 22 RUU dimaksud, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja.
BACA JUGA: Tiket Pesawat ke Padang dan Palembang Sudah Ludes
Hal tersebut merupakan hasil rapat Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi di gedung DPR, kemarin (26/6).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Agun Gunanjar itu, semula Komisi II DPR ngotot agar paket 22 RUU dibahas sekalian, bersamaan dengan paket 65 RUU. Hanya saja, mendagri tidak mau, dengan dalih Surat Presiden No. R-13/Pres/02/2014 tanggal 27 Februari 2014, dikeluarkan untuk pembahasan paket 65 RUU dan 22 RUU menyusul, akhirnya pihak DPR bisa menerima.
BACA JUGA: Modal Perusahaan Rp2,5 Miliar Lenyap di Tiga Bank
"Sesuai surat presiden, pemerintah berpendapat pembahasan 22 RUU dapat dilakukan setelah pemerintah dan DPR RI menyelesaikan Bab RUU 65 DOB. Kita telah sepakat akan membahas satu persatu," terang Gamawan.
Dijelaskan Gamawan, terhadap paket 65 RUU itu, nantinya akan dibahas secara teliti, ditelisik persyaratannya satu per satu, baik aspek teknis maupun administrasinya.
Setelah pembahasan 65 RUU kelar, dikatakan Gamawan, pihaknya akan melaporkan ke presiden. Jika sudah klir, baru lah dibahas yang paket 22 RUU.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, untuk yang paket 22 RUU, yang di dalamnya ada RUU pembentukan Provinsi Sumtra, pemerintah juga sudah sepakat dibentuk Panja. "Panja ini juga sudah mulai bekerja," kata politis dari Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Kasubdit Penataan Daerah Kemendagri, Slamet Endarto, pernah mengatakan, pemerintah sudah selesai melakukan kajian terhadap persyaratan-persyaratan pembentukan 65 daerah otonom baru.
"Untuk paket 65 RUU pemerintah sudah siap. Kajian sudah selesai," ujar Slamet Endarto, pejabat di kemendagri yang mengurusi hal teknis persyaratan pemekaran kepada koran ini di Jakarta, 20 Mei 2014. (sam/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemensos Bedah 120 Rumah Warga Miskin di Karang Anyar
Redaktur : Tim Redaksi