jpnn.com - JAKARTA – Pembentukan lima daerah otonom baru di wilayah Sumut masih berpeluang besar diwujudkan, meski harus melewati status sebagai daerah persiapan. Pasalnya, proses penerbitan dua peraturan pemerintah sebagai acuan pembahasan RUU pemekaran sudah hampir final.
Yakni PP tenang Penataan Daerah dan PP Disain Besar Penataan Daerah (Desertada).
BACA JUGA: Percepat Amenitas, Mandeh Bakal Jadi KEK Pariwisata
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, dua Rancangan PP yang dimaksud sudah masuk tahapan harmonisasi di Kemenkumham. Dia menyebut, RPP Penataan Daerah sudah 95 persen selesai.
“RPP Penataan Daerah saya yakin tinggal dikembalikan ke Setneg, minta paraf lalu kasih ke Presiden. Ini tidak lama lagi. Begitu juga RPP Desain Besar Penataan Daerah (Disertada) sudah 90 persen. Dua-duanya tinggal selangkah dua langkah lagi,” ujar Sumarsono di Jakarta, kemarin.
BACA JUGA: Beginilah Cara Kang Emil Mendisiplinkan Warga Bandung
Dia menjelaskan, memang saat ini hingga 2019 mendatang masih diberlakukan moratorium pemekaran. Hanya saja, kata alumni UGM Jogjakarta itu, bukan berarti tidak ada pemekaran. “Namun bentuknya adalah daerah persiapan. Jadi, moratorium ini bukan berarti setop pemekaran,” ujarnya.
Daerah persiapan ini memerlukan waktu tiga tahun. Jika tahun ini lima RUU pemekaran di Sumut disahkan, maka akan menjadi daerah persiapan. Jika setelah tiga tahun dievaluasi hasilnya dinyatakan siap menjadi daerah otonom, maka RUU pembentukan Daerah Otonom Baru, akan disahkan menjadi UU pada 2019.
BACA JUGA: Seru! Jambret Duel Lawan Ibu Muda, Siapa Menang?
“Makanya harus ada daerah persiapan. Nanti pembahasan RUU DOB baru kembali dibahas pada 2019. Untuk ini, tidak terlampau lama lagi, tunggu dua RPP ini selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komite I DPD RI meminta keseriusan Pemerintah dalam mempercepat proses penerbitan dua PP dimaksud.
Hal itu diungkapkan Ketua Komite I DPD, Akhmad Muqowam saat Rapat Kerja Komite I dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan jajarannya, beberapa hari lalu.
"Saya kira sudah jelas permasalahannya, yaitu segera terbitnya dua RPP itu, sehingga daerah percepatan pembangunan segera tercapai," kata Muqowam.
Ketua Komisi II DPR Ramba Kamarulzaman menjelaskan, pembentukan daerah otonom baru (DOB) akan didahului dengan daerah persipan selama tiga tahun.
“Jadi nanti kami akan membahas peraturan pemerintah tentang pembentukan daerah persiapan. Jika sudah berjalan tiga tahun, akan dievaluasi. Kalau dinilai sudah diap, barulah ditetapkan dengan UU pembentukan daerah otonom baru,” beber Rambe kepada JPNN beberapa waktu lalu.
Dikatakan, di dalam PP Disertada itu nantinya ada gambaran berapa daerah yang bisa dimekarkan. “Misal Sumut bisa tambah dua atau tiga provinsi lagi. Kalau itu ada di PP tersebut, ya kita bahas usulan pembentukan provinsi di wilayah Sumut,” imbuhnya lagi.
Diketahui, ada lima usulan pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut yang sebenarnya sudah dalam bentuk RUU.
Kelima RUU itu yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang masuk paket 65 RUU.
Dan satu lagi RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra), yang masuk dalam paket 22 RUU, yang belum pernah sekalipun dilakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kelengkapan syarat fisik kewilayahan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Singgah ke NTT, Menteri Susi Fokus Pada Daerah Larantuka
Redaktur : Tim Redaksi