RUU Pemilu Atur Pengunduran Diri Kada

Kamis, 16 Februari 2012 – 22:00 WIB

JAKARTA--Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR, Nurul Arifin, mengatakan Panja telah menyepakati untuk mengatur pasal 50  ayat (1) huruf k tentang kewajiban pengunduran diri Kepala Daerah bila ikut menjadi calon anggota legislatif.
.
"Ini telah disepakati oleh Panja RUU Pemilu untuk diatur," kata Nurul, Kamis (16/2), di Jakarta. Dia menjelaskan, klausul ini yang berbunyi, "mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala daerah, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

"Saat penyerahan mana-nama Daftar Calon Sementera, maka surat pengunduran diri sudah diserahkan, dan surat ini diproses di DPRD," kata Nurul.

Ia menambahkan kemudian DPRD mengambil keputusan atas surat pengunduran diri tersebut. "Dan surat itu diserahkan ke KPU," ujarnya.

Menurutnya lagi, KPU mendapatkan keputusan surat pengunduran diri satu minggu sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.

"Konstruksi prosesnya demikian, dan disepakati untuk dibawa ke rapat Timus," katanya lagi.

"Intinya adalah putusan rapat DPRD atas surat pengunduran diri Kepala Daerah pada saat DCT ditetapkan. Pasal ini berlaku juga pada DPD," ungkap politisi Partai Golkar, itu.

Dia menjelaskan, untuk PNS, Polri, TNI, BUMN atau BUMD, berlaku ketentuan yang serupa dengan pola yang berbeda."Bagi PNS, Anggota Polri , Anggota TNI, Pengurus BUMN atau BUMD, apabila sudah mencalonkan diri, maka secara otomatis surat pengunduran diri tersebut berlaku tanpa diproses terlebih dahulu oleh atasannya," kata Nurul.

Lebih jauh dia juga mengatakan mengenai keterwakilan perempuan tetap kukuh pada usulan awalnya. Yakni, nomor satu perempuan di 30 persen dapil nasional."Dan 30 persen perempuan pada setiap dapil. Klausul ini disepakati untuk dibawa ke forum lobby," ungkap mantan artis itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Korupsi, Kader Demokrat Resmi Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler