JAKARTA - Kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Pendidikan Tinggi (PT) dan RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) ditunda pengesahannya oleh DPR. Penundaan tersebut mengikuti permohonan yang diajukan Mendikbud Muhammad Nuh terkait RUU PT.
Menurut pemerintah, penundaan tersebut diperlukan untuk lebih mencermati beberapa hal yang termuat dalam RUU tersebut. Sebab, RUU Dikdok misalnya menuai kontroversi. Beberapa pihak tidak setuju dengan pengesahan RUU Dikdok tersebut. Salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dirjen Dikti Djoko Santoso menuturkan, penundaan pengesahan tersebut seharusnya tidak menjadi masalah. "Ya kita tidak masalah. Karena kita masih memerlukan pendalaman beberapa hal sehingga nanti bisa diimplementasikan secara baik. Nanti akan kita cermati satu persatu," kata Djoko kepada Jawa Pos, Rabu (11/4).
Djoko menuturkan, waktu pengesahan tersebut hanya mundur sebulan dari jadwal semula. Terkait kontroversi RUU Dikdok yang dianggap bakal memberatkan mahasiswa yang kurang mampu, Djoko membantah hal tersebut. Menurut dia, dalam RUU tersebut justru diatur biaya pendidikan dokter yang sewajarnya.
"Justru RUU ingin biaya pendidikan dokter tidak mahal. Kita maunya menekan biaya pendidikan dokter,"jelasnya.
Di samping itu, lanjut dia, pengesahan RUU tersebut juga bertujuan memperbaiki mutu dokter Indonesia. Sebagai informasi dalam salah satu pasal di RUU Dikdok, satu mensyaratkan calon mahasiswa kedokteran harus lulus seleksi penerimaa, uji kognitif, tes bakat dan tes kepribadian.
"Jadi tujuannya supaya mutu dokter menjadi baik. Istilahnya ya dipertegas saja persyaratan jadi dokter, tidak ada tujuan untuk mempersulit," katanya.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia akan melakukan gugatan uji materil Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi, jika DPR tetap mengesahkan RUU tersebut. Alasannya, Draf RUU Pendidikan Kedokteran itu isinya tidak sesuai dengan yang direncanakan semula, ada yang hilang didalamnya.
Revisi Pasal 58 RUU Dikdok tentang pembiayaan pendidikan kedokteran juga dipermasalahkan. Dalam pasal itu hanya disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan anggaran tapi tidak mengikat secara tegas. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BOS Madrasah Tersalur 11,52 Persen
Redaktur : Tim Redaksi