jpnn.com - JAKARTA - Rapat badan legislasi nasional (Baleg) DPR hari ini memutuskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disepakati masuk dalam Prolegans (program legislasi nasional) perubahan 2016.
"Kami baru selesai rapat dan memutuskan alasan-alasan urgensi dari RUU PKS untuk dimasukkan dalam prolegnas perubahan 2016. Sudah disepakati di Baleg," kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, usai rapat pada Rabu (25/5).
BACA JUGA: Nazar Minta Hartanya yang Halal Dikembalikan
Selanjutnya, kata politikus PAN itu, Baleg akan membahas perubahan Prolegnas 2016, karena ada sejumlah UU lain yang akan direvisi. Salah satunya UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baleg juga akan segera meminta masukan komisi-komisi terkait untuk pasal-pasal yang mungkin perlu dimasukkan ke dalam RUU PKS. Sebab, masalah kekerasan seksual tidak bisa dilihat sepotong-sepotong.
BACA JUGA: Gelar Pertemuan Khusus di Rumah Dubes Belanda? Begini Jawaban KPK
"Kita tidak bisa sepotong-sepotong melihat kekerasan seksual. Bagaimana aspek pencegahan, sanksi yang adil. Misal wacana tentang pengkebirian. Apa itu cukup adil terhadap anak-anak di bawah umur karena ada kelainan. Itu salah satu perhatian kita," jelasnya.
Karenanya penyusunan RUU PKS akan dilakukan secara komprehensif dan menjunjung aspek keadilan. Dengan demikian kekerasan seksual bisa ditanggulangi degan lahirnya UU PKS.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Wahai Elite PKS, Ini Ada Sindiran dari Bang Fahri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Suami Ussy Sulistiawaty Resmi Dilantik Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi