jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Prosakh menyampaikan data merupakan salah satu penghasil devisa terbesar di seluruh dunia.
Oleh karena itu, menurut Kresna, RUU Perlindungan Data Pribadi ini diharapkan segera selesai dibahas oleh DPR dan Kemenkominfo mewakili pemerintah.
BACA JUGA: RUU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Jerat Jurnalis
Menurut Kresna, kegiatan-kegiatan digital saat pandemi juga meningkat pesat. Banyak anak muda atau pegiat-pegiat digital yang mendapatkan keuntungan luar biasa.
Namun, banyak juga orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan data pribadi kita untuk kepentingan mereka sendiri sehingga kita perlu memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadi.
BACA JUGA: Penting Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi di Era Digital
“Untuk masyarakat Indonesia, kita harus lebih banyak mengikuti kegiatan literasi digital seperti ini,” kata Kresna pada acara Webinar bertema “Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi dalam Era Digital" pada Jumat (10/9).
Webinar ini terselenggara atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo RI bekerja sama dengan DPR RI.
BACA JUGA: GMKI Heran Data Pribadi di Aplikasi PeduliLindungi Bisa Bocor
Kresna mengajak untuk memperhatikan regulasi yang berlaku ketika mengunjungi sebuaah website.
“Satu data pribadi mungkin tidak terlalu penting, tetapi jika jutaan data dijadikan satu maka bisa menjadi luar biasa sekali nilainya,” kata Kresna.
Webinar kali ini juga menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Dirjen Aptika Kominfo RI Samuel A Pangerapan, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto dan Muhammad Anwar sebagai moderator serta pembaca acara, Yuke Ardini.
Untuk menghibur Peserta Webinar Literasi Digital, Aptika Kominfo mengundang Emotive Band sebagai Music Performance.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto mengatakan internet bak dua sisi mata uang. Di balik segala kemudahan yang didapat, tuntutan keamanan internet menjadi sangat krusial saat ini.
Hasil riset We Are Social menyebut pengguna internet di Indonesia tahun 2020 sebanyak 175,4 juta pengguna, artinya dua per tiga penduduk Indonesia telah tersambung dengan internet.
Oleh karena itu, pemahaman pentingnya keamanan dan perlindungan data pribadi dari tangan jahil menjadi amat penting.
Masih terlalu banyak pengguna internet yang tidak menyadari bahwa tindakannya atau aktivitasnya di dunia maya akan berpengaruh atau membawa dampak bagi kehidupan nyata.
Mengutip dari siaran pers Kementerian Kominfo No. 49 tahun 2020, indeks literasi digital di
Indonesia berada di angka 3 yang berarti masih tergolong sedang.
Indeks literasi digital ini terdiri dari 4 sub-indeks, yaitu Informasi dan Literasi Data, Komunikasi dan Kolaborasi, Keamanan, dan Kemampuan Teknologi. Dari indeks ini, memang cukup "mengelus dada", kalau kita sandingkan dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 70 persen dari total populasi di Indonesia.
Hari memberikan edukasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya literasi digital. Masyarakat perlu disadarkan bahwa sangat penting membangun kesadaran digital sebagai salah satu cara untuk menjaga data-data yang ada di dalam gawai mereka.
Selain itu, dengan kesadaran digital masyarakat juga dapat lebih teliti dalam membaca dan memahami ketentuan-ketententuan yang tertulis sebelum menggunakan aplikasi di gawai mereka,” ujar Hari.
Salah satu Narasumber Andi Zastrawati mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai perlindungan terkait informasi pribadi.
Pengaturan mengenai perlindungan informasi pribadi masih terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan khusus tersendiri mengenai perlindungan informasi pribadi guna menciptakan suatu kepastian hukum.
Sebaiknya mulai saat ini seluruh instansi pemerintah wajib bekerja sama dengan BSSN untuk melakukan audit digital forensic dan mengetahui lubang-lubang keamanan mana saja yang ada. Langkahini sangat perlu dilakukan untuk menghindari pencurian data di masa yang akan datang.
"Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk menjamin perlindungan data pribadi dan Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dalam transaksi elektronik.
Kesadaran masyarakat dunia maya yang lebih sering disebut “netizen” ini memang sangat
kurang dalam memahami pentingnya melindungi data pribadi," tegas Andi.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich