RUU Permusikan Tuai Pro-Kontra, Ucie Sucita Beri Saran Ini

Minggu, 03 Februari 2019 – 16:15 WIB
Ucie Sucita ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ucie Sucita turut menyoroti RUU Permusikan yang tengah hangat dibicarakan di kalangan musisi tanah air.

Menurut pelantun dan pencipta lagu Dibuang Sayang ini, musisi memang perlu perlindungan hukum dari pemerintah agar masa depannya bisa terjamin.

BACA JUGA: Once Mekel : RUU Permusikan Masih Bisa Didiskusikan

“Selama ini kan masalah yang sering dihadapi musisi itu soal royalti, hak cipta dan sebagainya. Dalam hal ini, pemerintah memang harus ambil bagian untuk melindungi musisi,” tutur Ucie Sucita saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Baca juga: Begini Peran Produser bagi Karier Ucie Sucita

BACA JUGA: Begini Peran Produser bagi Karier Ucie Sucita

Mengenai RUU Permusikan yang tengah diperdebatkan saat ini, Ucie Sucita berharap ada solusi terbaik agar tidak merugikan musisi.

“Yang aku baca sih memang ada yang membatasi kreatifitas musisi, tapi aku juga tidak mau ikut menyalahkan Pemerintah. Karena pasti ada alasan Pemerintah membuat RUU itu,” tutur Ucie.

BACA JUGA: Jerinx SID: Gak Ada Gunanya Ketemu Anang

Baca juga: Ucie Sucita Semringah Disawer Pakai Dolar

Penyanyi asal Sumedang, Jawa Barat, ini menyarankan agar musisi dan Pemerintah untuk duduk bareng mencari solusi terbaik.

“Buat aku sih yang terbaik aja, musisi dan pemerintah duduk bareng menyelesaikan RUU Permusikan supaya tidak ada yang dirugikan. Semoga ada win win solution lah,” ucap Ucie Sucita.

Diketahui, RUU Permusikan sudah diajukan sejak 2017. Namun isi dari draf RUU Permusikan yang terbaru dianggap cukup mengganggu musisi.

Draf RUU Permusikan yang dirancang 15 Agustus 2018, berisi sejumlah pasal yang membuat musisi geram. Salah satunya adalah Pasal 5 yang salah satu ayat menjelaskan, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ashanty: Bapak Jokowi aja Dilawan, Apa Artinya Anang


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler