RUU Pilkada Bakal Disahkan Bulan Depan

Rabu, 20 Agustus 2014 – 04:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja optimistis jika RUU Pilkada yang sudah dibahas selama dua tahun lebih itu akan segera disahkan DPR RI pada September 2014 mendatang. Sebab saat ini yang belum disepakati bersama pemerintah hanya mengerucut pada masalah wakil kepala daerah.

"Wakil kepala masih pada opsi tidak satu paket, dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih serta dari parpol atau PNS? "tutur Hakam Naja dalam diskusi ’RUU Pilkada’ bersama Dirjen Otda Kemendagri Djohermansjah Johan di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/8).

BACA JUGA: Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Bandara Soetta Siaga Satu

Selain itu, menurut politisi PAN itu, anggaran Pilkada selama ini dari APBD, maka kedepannya harus dari APBN.  Alasannya, kalau anggarannya dari APBD seperti kasus Pilkada Lampung, maka masih banyak yang bersikeras Pilkada digelar tanpa perlu serentak.

"Di Pilkada Lampung karena masih pakai anggaran APBD maka mereka tetap ngotot digelar pada 2014. Karena itu, ke depan Pilkada harus tunduk kepada pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa main-main dengan anggaran. Caranya anggaran Pilkada dari APBN," tutur Hakam.

BACA JUGA: Helmy Optimistis Cak Imin Terpilih Aklamasi

Terkait soal sengketa Pilkada, menurut Hakam, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tak sanggup lagi, maka akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), namun hanya dikhususkan untuk Pilkada Provinsi.

MA, menurut Hakam, tak akan mampu dibebani lagi untuk menyelesaikan persengketaan Pilkada di Kabupaten/Kota. ”Untuk sengketa Pilkada Provinsi ditangani MA, untuk sengketa Pilkada Kabupaten/Kota kami mengusulkan ditangani Pengadilan Tinggi (PT), atau semuanya terpusat di Jakarta,” tutur Hakam lagi.

BACA JUGA: Demi Bedah Kampung, Mensos Nginap di Lereng Gunung Slamet

Sedangkan Djohermansjah mendesak agar pengesahan RUU Pilkada di bulan depan benar terwujud. Mengingat pada 2015 mendatang sebanyak 203 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya, termasuk pemilihan kepala daerah di Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Jadi, akan ada Pilkada serentak grup I sebanyak 203 daerah untuk pemilihan gubernur dengan bupati. Jadi kalau RUU Pilkada ini disahkan bulan depan tentunya akan mengurangi biaya dan konflik politik. Sedangkan Pilkada serentak grup II pada 2018 untuk 285 daerah,” papar Djohermansjah.

Ia menambahkan, pada tahun 2020 akan digelar Pilkada serentak menyeluruh (nasional) untuk 539 kabupaten/kota termasuk provinsi, kecuali daerah Istimewa Yogyakarta. Khusus untuk Pilkada 2018 masa jabatan kepala daerah hanya dua tahun, sehingga tak dihitung satu periode.

"Namun, mereka bisa running (maju) lagi untuk lima tahun berikutnya pada Pilkada tahun 2020 itu, artinya ada  konpensasi,” katanya.

Menyinggung isu pecah kongsi kepala daerah dengan wakilnya, Djohermansjah menegaskan jika saat ini ada 331 kepala daerah dari 534 yang tersangkut kasus hukum.

"Mereka yang berkasus itu merupakan dampak dari ongkos Pilkada yang begitu mahal akibat mekanisme pemilihan langsung. Untuk itu, pemerintah mengusulkan agar kepala daerah dipilih DPRD. Tapi, kalau DPR memutuskan sebaliknya, pemerintah tetap akan mengikuti," pungkas Djohermansjah. (ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengganti Dirut Pertamina Harus Sosok yang Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler