RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas, Partai NasDem Kecewa

Kamis, 16 Juli 2020 – 21:37 WIB
Partai NasDem. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem DPR menyayangkan hasil keputusan rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

“Mengingat urgensi RUU PKS untuk memberikan hak rasa aman, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi Partai Nasdem Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/7).

BACA JUGA: Kapolrestabes Medan Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Hana Hanifa, Oh Ternyata

Dia mengatakan Fraksi Partai Nasdem mempertimbangkan beberapa hal terkait urgensi RUU PKS. Pertama, fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat.

Ia menyebut data Komisi Nasional Perempuan pada 2019 menunjukkan ada 406.178 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga merilis data kekerasan terhadap anak 2019 menunjukkan korban mencapai 123 anak, terdiri dari 71 perempuan dan 52 laki-laki.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Terus Meningkat, Butuh RUU PKS

“Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan memantau dan melaporkan bahwa sudah terjadi sedikitnya 106 kasus kekerasan seksual selama pandemi Covid-19 dari Bulan Maret sampai Bulan Mei 2020,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Lisda, mengutip risalah kebijakan RUU PKS yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan menyebutkan bahwa tidak ada pengaturan yang komperhensif tentang sembilan jenis kejahatan.

BACA JUGA: Digugat Anak Gara-Gara Harta, Bu Mariamsyah Meneteskan Air Mata Lantas Bilang Begini

Yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual, sebagai tindak pidana dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga terjadi kekosongan hukum yang memberi dampak keterbatasan korban dalam mengakses hak atas keadilan dan penanganan,” ungkap Lisda.

Ketiga, lanjut dia, RUU PKS lebih berbasis pada perlindungan korban. Dia menyebut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum menyediakan jaminan atas hak-hak korban dan keluarga korban. Mengingat kekerasan seksual pada dasarnya tidak membuat korban terluka secara fisik tetapi juga psikis.

“Hal ini juga dialami oleh keluarga dan saksi korban. Dengan kata lain, pada pihak korban dan keluarga mengalami penderitaan yang berlapis dan jangka panjang akibat kekerasan seksual, bahkan penderitaan seumur hidup,” kata dia.

Keempat, korban mengalami kesulitan dalam mengakses layanan medis, psikologis, dan bantuan hukum. Korban sering distigmasisasi dan mengalami reviktimisasi atau disalahkan, ditanya dengan pertanyaan yang membuat korban tidak nyaman, bahkan dipertemukan dengan pelaku dan lain sebaginya.

“Beberapa bentuk kekerasan seksual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi belum menyediakan skema perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban,”ujar dia.

Kelima, pemerintah telah menandatangani CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimintion Against Womenpad) pad 1984. Konvensi ini mengisyaratkan kewajiban negara menciptakan regulasi UU yang menghapus stigma dan diskriminasi terhadap perempuan.

Keenam, RUU PKS mengusulkan pengaturan tindakan berupa rehabilitasi khusus yang hanya diberikan bagi pelaku pelecehan seksual nonfisik dan pelaku berusai di bawah 14 tahun.

“Ini sangat penting untuk mengubah pola pikir dan sikap dan mencegah untuk perbuatan yang sama terulang di masa depan,” katanya.

Lisda menegaskan berdasar pertimbangan dengan melihat fakta, data, urgensi, serta aspirasi, Fraksi Partai Nasdem meminta RUU PKS tetap dipertahakan dalam Prolegnas Prioirtas 2020. “Demi menjaga komitmen dan sensitivtas semua dalam melindungi hak warga negara dari tindak kekerasan sesual,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahwa berdasar hasil rapat konsultasi Baleg dan pimpinan, serta rapat konsultasi pengganti Bamus, RUU tersebut akan dimasukkan di dalam Prolegnas Prioritas 2021.

BACA JUGA: Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Pekanbaru Benar-benar Bikin Malu

“Sudah diputuskan kemarin,” tegas Dasco dari meja pimpinan rapat paripurna. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler