jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem kecewa dengan keputusan dikeluarkannya RUU PKS dari prolegnas. Pasalnya, saat ini meningkat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi pertimbangan lahirnya RUU tersebut.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat.
Amelia kemudian membeberkan catahu 2020 Komnas Perempuan tentang kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia selama ini.
BACA JUGA: Sungguh Tega, Ibu Angkat Menikahkan Anak Usia 12 Tahun dengan Pria 45 Tahun
Jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75 persen atau sebanyak 11.105 kasus.
Sementara untuk ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit di antaranya mengalami kekerasan seksual.
BACA JUGA: Bule Predator 305 Anak itu Tewas Setelah Coba Gantung Diri di Rutan Polda Metro Jaya
Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24 persen (3.602 kasus) dan terakhir adalah KTP di ranah negara dengan persentase 0.1 persen (12 kasus).
Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43 persen), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25 persen), psikis 2.056 (19 persen ) dan ekonomi 1.459 kasus (13 persen).
BACA JUGA: Pria 6 Kali Menikah Tepergok Berbuat Terlarang Terhadap Bocah 11 Tahun, Pelaku Berdalih Berpacaran
Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus.
Sebanyak 58 persen kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas adalah pencabulan (531 kasus), perkosaan (715 kasus) dan pelecehan (520 kasus).
Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.
Berdasarkan data Komnas PA, pada 2017 sebanyak 2.737 aduan kasus kekerasan terhadap anak-anak, di mana 52 persen kasus, adalah kejahatan seksual pada anak-anak, dan sodomi menjadi kasus yang paling tinggi yakni sebanyak 771 kasus (54 persen).
Kemudian pencabulan sebanyak 511 kasus (36 persen), kasus perkosaan sebanyak 122 kasus (9 persen), dan incest sebanyak 20 kasus (1 persen).
Pada 2018, KPAI mencatat ada 122 anak laki-laki dan 32 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, pada tahun 2019, tercatat sebanyak 21 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban 123 anak.
Dari 123 korban ini, terdapat 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki, dan yang terbaru (Juli 2020) adalah pencabulan terhadap 30 anak laki-laki di Sukabumi Jawa Barat.
Ini mempertegas bahwa kasus kekerasan seksual itu tidak memandang jenis kelamin sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas.
"Atas dasar inilah, kami meminta agar RUU PKS bisa kembali dimasukkan ke dalam prolegnas 2020," pungkas Amelia.(flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Natalia