RUU PKS Harus Disahkan Sebelum Legislator Baru Masuk

Senin, 02 September 2019 – 23:34 WIB
Paripurna DPR. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perempuan Bangsa, Siti Mukaromah mendesak agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan DPR RI. Pasalnya, RUU PKS memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual. Mulai dari saat penanganan, perlindungan hingga pemulihan.

“RUU PKS memperluas perlindungan terhadap korban dan semakin mempersempit ruang gerak pelaku. Hal mendasar, akses terhadap informasi kasusnya sudah sampai di mana," kata Siti dalam pesan elektroniknya, Senin (2/9)

BACA JUGA: Bamsoet: Kementerian ESDM Tak Perlu Mempercepat Larangan Ekspor Nikel

Kalau dulu, lanjutnya, seringkali ada ketidakjelasan sudah sampai di mana kasus kekerasan seksualnya. Namun, dengan adanya undang-undang ini, korban memiliki hak memperoleh informasi setiap proses dan hasil penanganan. Bahkan dokumen hasil penanganan.

Pada era perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi, akses korban terhadap informasi pribadinya sangatlah penting. Akses informasi ini bisa menjadi kontrol bagi penanganan kasus sehingga semua terselesaikan dengan cepat. Penyebarluasan informasi mengenai penghapusan kekerasan seksual kepada keluarga, media massa dan organisasi kemasyarakatan juga menjadi kewajiban dalam RUU tersebut.

BACA JUGA: Fraksi PKS DPR Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

“Kampanye massif terhadap pencegahan kekerasan seksual bisa di darat maupun udara. Di darat melalui pendidikan. Memasukkan dalam bahan ajar dalam kurikulum maupun penguatan pengetahuan terhadap tenaga pendidik. Di udara, campaign dilakukan melalui berbagai media digital. Bisa saja edukasi ini juga dalam bentuk aplikasi yang dapat di download usia tertentu,” tutur Erma.

BACA JUGA: Partai Penolak RUU PKS Inkonsisten

BACA JUGA: Bamsoet Minta PERKESTRATI Merumuskan Urgensi Kebutuhan Traditional Chinese Medicine

Perempuan Bangsa menilai bahwa RUU ini perlu segera disahkan sebelum pelantikan anggota DPR RI 2019-2024. Sebab jika tidak maka pembahasannya akan semakin molor. Menurut Erma yang terpilih kembali menjadi anggota DPR RI, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan selama ini masih belum maksimal tertangani akibat berbagai kendala, termasuk regulasi.

Dirinya berharap, dengan disahkannya RUU PKS semakin memberi kepastian hukum terhadap korban, mencegah terjadinya kekerasan seksual, dan memberikan efek jera pada pelaku. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Mukaromah Prioritaskan Kemajuan Perempuan Bangsa


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler