RUU PSDN untuk Pertahanan Negara Disahkan, Begini Tujuan dan Sasarannya

Kamis, 26 September 2019 – 17:15 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Dok. DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi UU, Kamis (26/9).

"Apakah pembicaraan tingkat dua RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/9/).

BACA JUGA: Direktur TIDI Apresiasi Positif DPR yang Segera Mengesahkan RUU PSDN

Para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna kompak menjawab setuju. Agus lantas mengetok palu tanda pengesahaan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara menjadi UU.

Untuk diketahui, DPR bersama pemerintah mulai membahas RUU PSDN pada 19 Agustus 2019. Setelah proses pembahasan selesai di tingkat rapat kerja, rapat panitia kerja, tim perumus, tim sinkronisasi, maka 23 September 2019 Komisi I DPR melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat l atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU PSDN untuk Pertahanan Negara.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan tujuan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara didasarkan pada hal yang sangat strategis.

Pertama, PSDN untuk Pertahanan Negara adalah upaya penting dan strategis negara dalam menata keteraturan untuk keefektifan sebuah sistem pertahanan. Menurut dia, pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan memperbesar dan memperkuat komponen utama.

"Ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin lagi diletakkan hanya pada fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ujar Kharis.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu menambahkan, yang kedua adalah, Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

"Jelas bahwa postur pertahanan negara terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung yang harus diatur oleh undang-undang," ungkapnya.

Ketiga, lanjut Kharis, arah RUU PSDN untuk Pertahanan Negara agar sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan. PSDN untuk Pertahanan Negara memiliki landasan legal formal. Dia menegaskan, UU ini harus taat kepada prinsip supremasi sipil dalam bernegara, menghormati hak asasi manusia.

“Pada pelaksanaan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelas Kharis.

Keempat, Kharis menjelaskan, sasaran RUU PSDN untuk Pertahanan Negara antara lain sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian dari grand strategi nasional dalam bidang pertahanan. Selain itu, membangun sistem pertahanan yang adaptif, visioner yang memiliki daya tangkal dan disiapkan secara dini, terarah, serta berkelanjutan oleh negara untuk menghadapi ancaman. Terbangunnya karakter bangsa yang secara sadar dan sukarela ikut serta dalam usaha bela negara. Terbentuknya postur pertahanan ideal yang terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung.

Kelima, lanjut dia, materi muatan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi.

"Selain hal-hal tersebut, terdapat hal penting yaitu penambahan sifat “sukarela” dalam keikutsertaan warga negara menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan," paparnya.

Selain itu, sambung dia, penambahan rumusan persetujuan DPR dalam hal presiden menyatakan mobilisasi dan demobilisasi. Terakhir, kata Kharis, RUU ini mengatur pula pengawasan usaha bela negara, penataan komponen pendukung, dan pembentukan komponen cadangan yang dilaksanakan oleh komisi di DPR yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pertahanan.(boy/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler