jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air yang tengah dibahas Komisi V DPR RI diharapkan fokus pada managemen dan pengelolaan sumber daya air.
Tata kelola air harus berasaskan kebersamaan dan kemerataan secara berkelanjutan.
Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan sejumlah stakeholders, diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Geologi dan Pakar Lingkungan Hidup Prof. Emil Salim tentang RUU Sumber Daya Air di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/09/2017).
"Ini masukan yang luar biasa, yang selama ini belum pernah terpikirkan. Apa yang menyangkut masalah pengelolaan dan manajemen air di Indonesia patut menjadi perhatian. Karena, beberapa kementerian selama ini bekerja sendiri-sendiri sesuai bidangnya tanpa memperhatikan pengelolaan air yang berkelanjutan,” ungkap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said.
Ia mengatakan, segala bentuk masukan yang dihimpun Komisi V melalui RDP dan RDPU akan menjadi referensi dalam penyusunan RUU SDA, khususnya usulan untuk pengelolaan sumber daya air.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Apresiasi Gerakan Kemanusian IHH Turki
Sama halnya dengan bumi dan kekayaan alam lainnya, air harus betul dikuasai negara untuk sebesar-sebesarnya kesejahteraan rakyat.
“Masukan hari ini bisa menjadi bahan kami dalam rnagka penyusunan RUU ini secara sempurna. Sehingga bisa memenuhi harapan kita, bukan harapan pada hari ini saja tetapi masa-masa akan datang,” sambung politisi Golkar ini.
Sebelumnya, Emil Salim mengungkapkan managemen dan pengelolaan air yang buruk menyebabkan air yang layak konsumsi menjadi langka. Bahkan, ia memprediksi 20 – 30 tahun mendatang kelangkaan air tawar bisa saja terjadi.
“Faktanya di bulan september ini kita mengalami kekeringan, kekeringan air tidak lagi menjadi teori. Kekurangan air terasa hampir diseluruh daerah. Jadi, prakarsa dari DPR untuk mengangkat air menjadi suatu UU pantas dihargai, sebagai hal yang mengaku adanya prioritas dalam hal pengelolaan air,” ucapnya.
Selain itu, Emil menuturkan harus ada sebuah keseimbangan dalam penggunaan air karena jika tidak maka dampak perubahan iklim akan semakin dirasakan.
Ia mengusulkan agar mata air/ SDA dikuasai oleh negara, bukan perorangan, kelompok masyarakat ataupun badan usaha.
Emil juga mengusulkan dibentuknya suatu Badan Otorita Sumber Daya Air sebagai koordinator. Mengingat, saat ini air diatur oleh tiap-tiap kementerian terkait.
BACA JUGA: Masalah Perikanan Kota Bitung Harus Selesai Secara Substansi
“Yang belum adalah menjamin koordinasi efektivitas sampai ke lapangan, untuk itu ingin diusulkan RUU ini adanya pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, sehingga air terpenuhi walaupun di musim kemarau,” tandas Menteri Lingkungan Hidup era Presiden Soeharto ini. (adv/jpnn)
BACA JUGA: KBRI Zagreb Dorong Peningkatan Hubungan Indonesia-Kroasia
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bakal Sambut Istimewa Peserta Aksi 299?
Redaktur : Tim Redaksi