RUU tak Sebut Jumlah Dana untuk Desa

Selasa, 02 Juli 2013 – 21:27 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang saat ini dibahas DPR bersama Pemerintah sangat diperlukan untuk mengembalikan fitrah masyarakat desa ke ranahnya.

"RUU tentang Desa ini bukan pepesan kosong. Undang-undang tentang desa ini sangat diperlukan Untuk mengembalikan fitrah masyarakat desa ke ranahnya," kata Tarmizi Karim, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/7).

Dijelaskannya, RUU desa ini substansinya pengakuan pemerintah terhadap otonomi desa-desa yang ada di seluruh Indonesia. "Jadi bukan pemberian. Tapi pengakuan apa adanya terhadap desa dan itu pasti membahagiakan masyarakat desa. Saya jamin itu," tegas Tarmizi Karim.

Lebih lanjut dia mengungkap sikap pemerintah terhadap keinginan DPR yang memasukan prosentase anggaran dari APBN untuk desa ke dalam RUU Desa.

"Pemerintah berpandangan prosentase anggaran desa tidak perlu masuk ke dalam UU Desa karena akan menyulitkan kita semua dalam menyikapi keadaan nantinya. Kalau porsi anggaran tidak ditulis lebih membuka ruang bagi kita untuk menyesuaikan keadaan," tegas Tarmizi Karim.

Demikian juga halnya dengan masa jabatan kepala desa. Pemerintah lebih memilih cukup enam tahun saja dan bisa ditambah enam tahun lagi. "Kalau masa jabatan Kades delapan tahun, jika terjadi masalah hukum atau berhalangan tetap maka akan terlalu lama warga desa tidak memiliki Kades yang definitif," ujar dia. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sibuk Urus Partai, Puan dan Tjahjo Digeser

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler