RUU Tapera dan RUU Penjaminan jadi Inisiatif DPR

Kamis, 25 Juni 2015 – 23:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Kamis (25/6), menetapkan dua Rancangan Undang-undang, yakni RUU Penjaminan dan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi RUU inisiatif DPR.

Persetujuan diberikan peserta sidang setelah 10 fraksi memberikan dukungan secara bulat terhadap pembahasan RUU ini oleh komisi terkait.

BACA JUGA: Juli, Tujuh Pos Lintas Batas Negara Mulai Dibangun

"Intinya fraksi Gerinda menerima kedua RUU jadi RUU inisiatif DPR. RUU Tapera kami dukung karena kebutuhan rumah bagi warga negara adalah bagian dari Hak asasi masyarakat yang dikenal dengan kesatuan," kata anggota Fraksi Gerindra, Nizar Zahro suai sidang paripurna tersebut.

Kedua, mendukung atas pertimbangan trilogi kebutuhan dasar yaitu sandang pangan papan. Dimana negara harus hadir memenuhi 3 kebutuhan dasar tersebut. Jika negara tidak hadir maka negara melalaikan tanggung jawabnya.

BACA JUGA: PKS Dukung Jokowi Tambah Anggaran Partai Politik

"Keberadaan RUU Tapera sangat mendesak karena saat ini tidak kurang dari 5 juta warga tidak memiliki rumah," jelasnya.

Terkait RUU Penjaminan, Ketua DPP Partai Gerindra ini mendukung karena salah satu problem mendasar bagi pelaku UMKM-Koperasi adalah sulitnya akses memperoleh kredit modal ke lembaga jasa keuangan. Masalah ini terjadi karena perbankan mempunyai aturan dalam penyaluran kredit.

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Dinas DPRD Naik jadi Rp 750 Ribu Per Hari

Maka fraksi Gerindra menerima RUU Penjaminan untuk menjadi RUU inisiatif DPR berdasarkan perwujudan UUD 1945 pasal 33 ayat 1, "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".

"Adanya regulasi yang memberikan jaminan bahwa pelaku usaha kecil layak mendapatkan akses kredit sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam keberpihakan kepada UMKM dan koperasi," tandasnya. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ditenggat 2 Juli Tuntaskan Temuan BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler