jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, RUU Tax Amnesty tidak ada hubungannya dengan koruptor. RUU Tax Amnesty juga tak bertujuan memberikan pengampunan untuk koruptor. RUU hanya melakukan pemutihan untuk para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri.
"Ini suatu pemutihan. Saya tidak setuju disebut pengampunan nasional. Pemutihan saja bukan pengampunan bersifat umum. Sebenarnya mereka tidak itu menyimpan di uang luar negeri karena kita menganut suatu devisa bebas. Hasil ekspor itu, devisa bebas. Nah sekarang mereka boleh masukan uang ke dalam negeri," ujar JK di kantornya, Jakarta, Jumat (9/10).
BACA JUGA: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perlu Dikebiri
Selama ini, para pengusaha menyimpan uang di negara-negara yang lebih rendah pajaknya dibanding Indonesia. Melalui RUU itu nantinya akan dilakukan pemutihan. Dengan begitu, mereka bisa menaruh uang di dalam negeri dengan pajak lebih rendah.
Pemutihan seperti itu, kata JK, pernah dilakukan pemerintah pada 1964 dan 1984 silam. Menurut JK, negara diuntungkan dengan pemutihan tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Akan Beli Pesawat Khusus Penanggulangan Bencanaââ¬Å½, Ini Kapasitasnya
"Tapi memang ada jeleknya juga. Orang yang rajin bayar pajak nanti tidak adil. Tapi betul-betul hanya yang uang pengusaha yang ke luar negeri. Bukan uang koruptor. Para koruptor enggak boleh," tegas JK. (flo/jpnn).
BACA JUGA: DKPP Berhentikan Seorang Anggota KPUD Keroom, Papua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecepatan angin belum Bersahabat, Dolar Pun Banyak Tenggelam di Dasar Laut
Redaktur : Tim Redaksi