RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif

Senin, 17 Maret 2025 – 13:26 WIB
RUU TNI: Terdapat 15 jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Belakangan ini beredar di media sosial (medsos) mengenai draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi dari tiga pasal yang diubah dalam draf RUU TNI, berbeda dengan yang beredar di medsos.

BACA JUGA: Versi Dasco, Pembahasan RUU TNI Tidak Dikebut & Bersifat Terbuka

Dasco menegaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan dalam RUU tersebut, yakni soal kedudukan TNI, usia pensiun, dan soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Dia mengakui bahwa ada dinamika mengenai RUU TNI tersebut.

BACA JUGA: Utut Bilang KontraS Pernah Diundang Bahas RUU TNI, tetapi Tak Hadir

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

Dasco menjelaskan mengenai tiga perubahan pasal dalam RUU TNI, yakni:

BACA JUGA: DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi

Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," kata Dasco.

Kedua, yakni Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.

Namun, dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI, belum tercantum ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

"Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," jelasnya.

Kedua, yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, Dasco menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.

Dalam draf tersebut, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 bidang yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif.

Ke-15 bidang yang bisa diisi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI meliputi:

1. Bidang politik dan keamanan negara.

2. Pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional.

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

4. Intelijen negara

5. Siber dan/atau sandi negara

6. Lembaga ketahanan nasional

7. Search and rescue (SAR) nasional

8. Bidang narkotika nasional

9. Pengelola perbatasan

10. Kelautan dan perikanan

11. Penanggulangan bencana

12. Penanggulangan terorisme

13. Keamanan laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia

15. Mahkamah Agung. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler