Desakan untuk memenjarakan para pastor yang tidak melaporkan isi pengakuan dosa terkait pelecehan seksual anak-anak dinilai berlebihan dan diskriminatif oleh Jaksa Agung Australia Selatan.

Di negara bagian ini, terhitung mulai 1 Oktober 2018 menurut UU yang disetujui belum lama ini, para pastor akan diwajibkan secara hukum melaporkan setiap pengakuan dosa pelecehan seksual terhadap anak-anak.

BACA JUGA: Saudi Tahan Pria Mesir Yang Makan Pagi Dengan Perempuan Saudi

Jika mereka tidak melaporkannya, para pemuka agama tersebut akan dikenakan denda $ 10.000 (sekitar Rp 100 juta).

Sebuah parpol bernama SA Best di sana kini mengajukan RUU baru yang bermaksud memberlakukan hukuman penjara hingga lima tahun bagi pemuka agama yang menolak melapor.

BACA JUGA: Bercinta Dengan 5 Murid, Ibu Asrama Dihukum Bersyarat Dua Tahun

RUU ini juga akan menutup celah bagi pemerintahan di masa depan untuk mengeluarkan pastor dari daftar kewajiban melaporkan pelecehan seksual.

Jaksa Agung setempat, Vickie Chapman, mengatakan setiap usulan perubahan terhadap UU yang baru akan berlaku bulan depan menjadi "tidak biasa".

BACA JUGA: Peter Dutton Bantah Klaim Sesatkan Parlemen

Jika para pemuka agama dipersoalkan, katanya, mengapa tidak dengan guru, perawat atau pekerja sosial.

"Dalam hal ini, pertama-tama tidak diperlukan, dan kedua itu diskriminatif hanya kepada pemuka agama," kata Chapman kepada ABC.

"Kami tidak akan mendukung hal itu karena jika hukum harus adil, semua orang harus sama di hadapan hukum," ujarnya.

Anggota parlemen dari SA Best, Connie Bonaros, mengatakan RUU yang mereka ajukan juga akan mewajibkan pastor melaporkan kejahatan lainnya terhadap anak-anak termasuk pembunuhan dan incest.

RUU ini, katanya, bertujuan menutup celah dalam UU yang ada.

"Kita tahu sampai sekarang para pastor yang menerima pengakuan dosa selalu mendapat pengecualian dari kewajiban melapor," ujarnya.

"Tahun lalu, Parlemen negara bagian mengajukan RUU yang menghapus pengecualian itu. Artinya pemerintah ini atau pemerintah lainnya dapat memasukkan kembali pengecualian itu nantinya," jelasnya.

Bonaros mengatakan bahwa RUU itu selain melindungi anak-anak juga bertujuan memastikan tidak ada lagi alasan bagi para pastor untuk mengelak di masa depan.

"Kita tahu bahwa rekomendasi dari Komisi Khusus sangat jelas untuk menutupi celah hukum ini. Australia Selatan akan menjadi yurisdiksi pertama untuk itu," katanya.

Dia menambahkan hukuman yang lebih berat akan menjadikan gereja tidak bisa menutupi potensi kasus pelecehan seksual terjadap anak-anak.

"Saya tidak tahu berapa banyak orang ke gereja saat ini dan mengakui pelecehan seksual terhadap anak-anak," katanya.

"Namun kita tahu bahwa di masa lalu, dalam dua, tiga atau empat dekade terakhir, ada ribuan kasus yang melibatkan masalah ini," tambah Bonaros.

RUU itu telah diajukan pekan lalu dan diperkirakan akan dilakukan voting dalam beberapa minggu mendatang.

Jaksa Agung Vickie Chapman mengatakan ada dua proposal yang muncul, salah satunya menaikkan pilihan hukuman hanya bagi pemuka agama.

"Ini perlu dijelaskan oleh SA Best, mengapa guru, perawat, pekerja sosial dan semua orang yang memiliki kewajiban melapor tidak memiliki hukuman yang sama," katanya kepada ABC.

Chapman mengatakan Australia Selatan sudah memimpin dibandingkan negara bagian lainnya dalam reformasi ini.

Jika ada kelemahan, katanya, pihaknya siap untuk membicarakannya namun sejauh ini usulan yang diajukan tidak menambah apa pun dalam reformasi hukum ini.

"Dari sudut pandang kami, siapa pun yang melanggar hukum, apakah mereka seorang guru, perawat, pekerja sosial, polisi, siapa pun yang ada dalam daftar wajib melaporkan, akan diperlakukan sama," tegasnya.Gereja tolak membuka isi pengakuan dosa

Komisi Khusus Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Anak-anak merekomendasikan "barangsiapa dalam pelayanan keagamaan" tak boleh dikecualikan dari kewajiban melaporkan informasi yang diungkapkan dalam pengakuan dosa.

Namun bulan lalu pihak gereja mengeluarkan tanggapan yang menegaskan mereka tidak akan mendukung hal itu. Alasannya, hal itu justru dapat membuat anak-anak kurang aman.

Undang-undang baru akan berlaku mulai bulan depan di Australia Selatan. Sementara di negara bagian khusus ibukota Canberra kewajiban serupa akan berlaku mulai tahun depan.

Gereja Katolik menegaskan tidak akan mengubah aturan kerahasiaan pengakuan dosa karena bertentangan dengan keyakinan mereka.

"Ini karena bertentangan dengan keyakinan kami dan bertentangan dengan kebebasan beragama," kata Konferensi Waligereja Australia (ACBC) dan Catholic Religious Australia (CRA).

"Kami berkomitmen menjaga anak-anak dan orang-orang yang rentan sambil mempertahankan kerahasiaan. Kami tidak melihat kerahasiaan sebagai satu-satunya yang eksklusif," tambahnya.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepercayaan Orang Australia Pada Media Luntur, Tidak Pada Jurnalisme

Berita Terkait