S Ditangkap Polisi, Perbuatannya ke 2 Bocah Lelaki di Kuburan Sungguh Biadab, Lihat Tampangnya

Selasa, 15 Februari 2022 – 18:11 WIB
Penampakan S (43), pelaku pencabulan dua anak di bawah umur di kuburan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa (15/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi akhirnya mengungkap kasus pencabulan terhadap dua bocah lelaki yang masih di bawah umur di tempat pemakaman umum (TPU) Becang Jalan Pejaten Barat 2 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi tahun lalu, tepatnya pada Senin (16/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Vicky Firlana jadi Tersangka, Dia Seorang Wanita

Korban dalam kasus itu masing-masing berinisial A berumur 8 tahun dan DAF (7).

Adapun pelaku berinisial S (43).

BACA JUGA: Kombes Yusep Gunawan Tegas, 12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat, Ini Daftar Namanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak dua korban bermain ke kuburan

"Pelaku mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban diajak ke pemakaman. Turunkan celana korban, kemudian melakukan perbuatan pencabulan," beber Kombes Zulpan di Mapolres Jaksel, Selasa (15/2).

BACA JUGA: Reaksi Dedi Mulyadi Soal Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban ke Mapolres Jakarta Selatan.

Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Perwira menengah Polri itu mengatakan seusai melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap berpindah tempat.

"Ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya," kata mantan Kapolsek Ciputat itu.

Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.

"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebut Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler