Saan Mengaku Tak Tahu Soal Korupsi PLTS

Kamis, 20 Desember 2012 – 10:25 WIB
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa saat ini telah mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (20/12). Ia hadir sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.

Datang memakai kemeja putih dan celana hitam, Saan tampak santai menunggu sidang Neneng di ruang tunggu. Sesekali ia tampak bercanda dengan sejumlah pengacara Neneng seperti Rufinus Hoetaoeroek dan Juniver Girsang.

"Saya enggak pernah ngerti soal kasus ini. Enggak pernah dengar soal proyek ini. Tapi karena ini kan bagian dari proses hukum. Saya ikuti saja," kata Saan di lobi Pengadilan Tipikor.

Saan mengaku akan bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim Tipikor, karena ia memang tidak mengetahui seluk-beluk kasus yang menjerat istri Muhammad Nazaruddin itu.

"Saya ikuti sajalah apa yang ditanya hakim hari ini," kata Saan sambil tertawa.

Selain Saan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil tiga orang lagi buat bersaksi dalam sidang itu. Mereka adalah Gatot Sumarlin, Timas Ginting, Ivan.


Saan sebelumnya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat istri Nazaruddin tersebut. Namanya ikut terseret-seret setelah disebut oleh Nazar. Terdakwa kasus Wisma Atlet itu mengaku sudah menyampaikan seluruh peran Saan dalam kasus itu saat diperiksa penyidik KPK.

"Saya jelaskan tentang Saan Mustofa. Kapan ketemunya? Di rumah menteri. Kapan nyerahkan-nya? Itu sehingga saya dipanggil," kata Nazar di KPK, Oktober lalu.

Menurut Nazar, pertemuan digelar pada 2008 dan khusus membahas proyek listrik. Yang hadir dalam pertemuan itu adalah Nazar, Saan, Ketua Umum Partai Demokrat Anas, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kala itu, Erman Suparno. Tidak lama setelah pertemuan, kata Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.

"Ada kuitansi tanda tangan Saan ngambil uang, bukan omong saja," kata Nazar menegaskan. Nazar juga menuding bahwa Saan-lah yang kemudian mengurus proyek PLTS itu.

Adapun Saan sudah membantah semua tuduhan Nazar tersebut. Dia mengaku tidak mengenal Erman dan tidak pernah terlibat mengurus proyek listrik di Kementerian.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Afriyani Ditambah Empat Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler