Vonis Afriyani Ditambah Empat Tahun

Kamis, 20 Desember 2012 – 08:10 WIB
JAKARTA-Kisah penabrak maut di Tugu Tani, Afriyani Susanti, harus memperpanjang masa hidupnya di penjara. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terkait penggunaan narkotika golongan I jenis ekstasi yang dikonsumsinya sebelum peristiwa nahas yang menewaskan sembilan pejalan kaki.

Keputusan yang dibacakan Hakim Ketua Haswani itu setahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang mengancam Afriyani dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A tentang Penggunaan Narkoba. Sontak, wanita berkerudung itu pun terlihat shock menerima vonis atas dirinya yang setahun lebih banyak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/12).

Tak terima dengan keputusan itu, dia berencana naik banding. Sesuai aturan, Afriyani berhak menerima hasil keputusan atau diberikan waktu sedikitnya tujuh hari untuk mengajukan kembali persidangan atau naik banding. ’’Manusia saja tak bisa adil terhadap dirinya sendiri, bagaimana adil terhadap hukum. Pastinya saya akan naik banding atas keputusan ini,’’ kata Afriyani ketika menjawab pertanyaan wartawan usai sidang.

Menurut JPU, Tamalia Roza, keputusan yang memeberatkan hasil vonis Afriyani lebih dari setahun itu karena terdakwa tidak mampu membuktikan pembelaan yang dapat meringankan fakta-fakta tuntutan sidang. Hal memberatkan terdakwa bohong dalam persidangan yang menyatakan dirinya tidak mengonsumsi narkoba.
Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya terdakwa mengakui telah mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Bahkan dirinya memohon menarik kembali BAP. Dalihnya, saat menandatangani pengakuan telah menggunakan narkoba, dirinya dalam tekanan pemeriksaan kepolisian. Akhirnya tidak disetujui pengadilan.

Kebohongan lain, kuasa hukum terdakwa bersikeras kliennya itu mengalami hilang kesadaran ketika peristiwa maut itu terjadi. Mereka berusaha meyakinkan bahwa Afriyani sedang tidak sehat jiwanya dan mengalami halusinasi saat penabrakan. Itu tak dapat dibuktikan karena berdasarkan hasil tes psikologi, terdakwa terbukti sehat, tak ada gangguan jiwa sedikit pun . Bahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan unit kedokteran dan kesehatan Polda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan dalam tubuh Afriyani terdapat zat amphetamine dan alcohol. Itu berarti terdakwa positif menggunakan narkoba.

’’Ketika dimintai keterangan, terdakwa juga berbelit-belit mengatakan tidak menggunakan ekstasi. Hasil pemeriksaan terdakwa mengakui menggunakan ekstasi. Lalu, pada saat pembelaan pengacara mengatakan terdakwa seolah gila. Tapi setelah diperiksa ke psikiater ternyata tidak. Makanya pengadilan memutuskan semua kesaksian terdakwa merupakan kebohongan,’’ terang Tamalia didampingi JPU lainnya Soimah di PN Jakarta Barat.

Fakta yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. Ia mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan alkohol untuk dirinya sendiri. Kemudian, akibat kecelakaan maut dari mobil yang dikendarainya menewaskan sembilan  pejalan kaki ditambah tiga luka-luka.

Menanggapi vonis hakim, tim kuasa hukum Afriyani berencana mengajukan banding. Keputusan ini dianggap tidak berpihak kepada terdakwa dan memberatkan terdakwa. ’’Waktu seminggu ini akan kami pikirkan untuk mengajukan banding. Akan tetapi, ini masih rencana, karena yang memutuskan mau banding atau tidak tergantung terdakwanya,’’ kata Efrizal, kuasa hukum Afriyani. (sep)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumut Abaikan Rekomendasi Ombudsman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler