BOGOR - Penangkapan Rangga Widyarachman (30) oleh Satgas Narkoba Polres Bogor Kota, pada Selasa(12/5), harus terus dikembangkan. PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dikabarkan sebagai penyuplai sabu kepada sejumlah oknum hakim di Ibukota.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor (grup JPNN), staf bagian administrasi Tipikor PN Jakarta Pusat tersebut merupakan pemain lama di kalangan bandar sabu Jakarta. Selain kepada oknum hakim, Rangga juga diduga memasok barang haram tersebut kepada relasinya dan sejumlah tempat hiburan di Bogor.
Hal ini dibenarkan oleh tersangka Rangga. Dia mengaku pada awalnya mengkonsumsi sabu untuk kebutuhan sendiri. Namun lambat-laun para rekannya juga meminta barang haram itu. Dari situlah dia mulai menjadi bandar. “Awalnya dari teman, kemudian makai sendiri dan ada teman yang minta, jadi terus seperti itu,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Maulana Mukarom mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, Rangga memang dikenal sebagai penyuplai sabu di sejumlah tempat karaoke di Kota Bogor. Perihal peredaran zat adiktif itu ke oknum hakim, Maulana belum bisa memastikan hal itu.
Namun dari hasil penyidikan sementara narkoba yang dimiliki Rangga berasal dari Jakarta. “Dia sudah lima tahun menjadi pengedar. Jika ada temuan terbaru tentu saja akan kita kembangkan,” ujarnya.
Sedang istri Rangga, Linda Purwati (LP), ternyata telah menjadi pengguna narkoba sejak 2008. Dia merupakan calon PNS di PN Jakarta Pusat. Saat ditangkap, pasangan suami-istri ini usai mengkonsumsi sabu di depan anak-anaknya yang sedang tidur.
Polres Bogor Kota sudah lama mengincar Rangga. Sebab lelaki itu menjadi bandar yang cukup besar untuk ukuran wilayah Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rangga memperoleh sabu dari Jakarta. Barang haram itu kemudian dia jual lagi seharga Rp1,4 juta setiap gramnya. Untuk mengedarkan kepada pengguna, Rangga biasa menitipkan sabu kepada karyawan di tempat hiburan karoke.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rangga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 karena menjadi bandar, dan istrinya LP dijerat dengan Pasal 112, karena hanya pengguna narkoba.
"Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tandasnya.
Rangga dan istrinya LP dibekuk saat kedapatan mengisap sabu di kediaman mereka, Jalan Pangeran Asogori Nomor 71, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti dua paket sabu seberat 20 gram.
Selama 2015, rekapitulasi data kasus narkoba yang telah ditangani Polres Bogor Kota sebanyak 143 tersangka. Polisi juga mendapat barang bukti 2,2 kg ganja, 1,5 ons sabu, 4 butir ekstasi, 457 butir Aprazolam, 165 butir pil riklona, 310 butir tramadol, dan 110 butir haximer.
Sementara itu, Rangga kemungkinan akan mendapat sangsi berat hingga pemberhentian dari PN Jakarta Pusat. Sedangkan istrinya LP juga bakal bernasib serupa yaitu tidak akan diangkat menjadi PNS.
“Benar kedua tersangka yang ditangkap Polres Bogor Kota terkait kepemilikan dan pemakaian sabu, bekerja di PN Jakarta Pusat. Kalau Rangga sudah berstatus PNS. Untuk LP, istrinya masih berstatus calon pegawai. Harusnya tahun depan, Linda akan diangkat sebagai pegawai PN. Karena terlibat narkoba, kemungkinan dibatalkan,” ujar Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Kastopo kepada pewarta.
Sementara Wakil Ketua PN Jakpus, Suwidya,menambahkan pihaknya masih menunggu perkembangan dari kepolisian perihal status Rangga. "Kami masih menunggu perkembangannya," singkatnya. (ind/c)
BACA JUGA: Pencuri Nekat Gasak Handphone Anggota Polri di Kantor Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah, AA Tertangkap di Makassar Karena Selundupkan 42 Kg Ganja
Redaktur : Tim Redaksi