jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: 4 Tersangka kasus Video Syur 19 Detik, Salah Satunya Gisel, Ada yang Masih Diburu
"Hasil gelar perkara yang kemarin kami lakukan menaikkan status saksi saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).
Polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.
BACA JUGA: Gisel Terjerat Kasus Video Syur, Wijin Dapat Pesan Begini dari Ibunda
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Gisel, menurut Kombes Yusri, sudah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri Yunus.
Kombes Yusri mengatakan pengakuan Gisel tersebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," tambahnya.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.
Gisel dan Gading Marten resmi berpisah alias bercerai pada 2019 atau enam tahun setelah pernikahan mereka. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Ini Sosok Michael Yukinobu De Fretes yang Diduga Pemeran Pria di Video Syur Gisel
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu