Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah

Jumat, 27 September 2024 – 16:36 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus korupsi PT Timah dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun lebih digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Namun, dari hakim yang mengadili, hakim ad hoc hanya digaji Rp 18 jutaan. Sangat kontras dengan tanggung jawab yang harus diembannya.

BACA JUGA: KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming

Sebagaimana diketahui, sidang kasus korupsi PT Timah digelar maraton dengan terdakwa belasan orang. Setiap sidang diadili oleh majelis dengan lima hakim.

Dalam satu majelis itu, dua di antaranya adalah hakim ad hoc, yaitu hakim yang khusus mengadili perkara korupsi saja. Berbeda dengan hakim karier, hakim ad hoc ini berasal dari berbagai latar belakang dengan minimal berpengalaman di bidang hukum selama 15 tahun.

BACA JUGA: Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai

Berdasarkan penelusuran redaksi, Jumat (27/10), penggajian hakim ad hoc ini berbeda dengan hakim karier. Hakim ad hoc digaji berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Masuk dalam kategori ini adalah hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Perikanan.

“Hakim Ad Hoc adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” demikian bunyi pertimbangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013.

BACA JUGA: PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori

Dalam lampiran disebutkan bila hakim ad hoc tingkat pertama hanya mendapatkan tunjangan Rp 20.500.000. Berikut lengkapnya:

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp 20.500.000

2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp 25.000.000

3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Timgkat Kasasi Rp 40.000.000

Mirisnya, tunjangan itu masih dipotong pajak. Hal itu sesuai bunyi Pasal 3 ayat 1:

Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sudah termasuk pajak penghasilan.

Setiap hakim ad hoc Tipikor —setelah dipoton pajak— per bulan mendapatkan gaji Rp 18.655.000. Di luar gaji bulanan di atas, masih diberi uang transportasi karena tidak mendapatkan kendaraan dinas dan uang untuk indekos. Besarnya disesuaikan dengan biaya hidup di kota Pengadilan Tipikor berada yang diusulkan oleh Pengadilan masing-masing.

Penghargaan dari negara terhadap hakim ad hoc, khususnya Hakim Ad Hoc Tipikor sangat kontras dengan beban perkara yang ditanganinya.

Seperti di kasus PT Timah yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan kerugian perekonomian negara lebih dari Rp300 triliun.

Jaksa mendakwa belasan terdakwa dengan menghadirkan 280 saksi. Sidang digelar secara maraton hampir tiap weekdays dari pagi hingga jelang tengah malam.

Contoh di atas hanya baru satu kasus. Masih banyak kasus yang diketok hakim ad hoc tipikor dengan pengembalian negara triliunan rupiah ke negara di seluruh pengadilan penjuru Nusantara. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curahan Hati Andre Taulany Setelah Gugatan Cerai Ditolak Majelis Hakim


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler