jpnn.com - SORONG - Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (27/6) kemarin heboh. Tiga tahanan yang diambil dari Lapas Sorong pada pukul 09.00 WIT, kabur dari sel tahanan PN sekitar pukul 11.00.
Ketiga tahanan tersebut rencananya akan menjalani sidang. Tapi sebelum waktu sidang, ketiganya sudah melarikan diri, saat hujan lebat. Semua jadwal sidang di PN Sorong hari itu pun dibatalkan.
BACA JUGA: Kisah Marwiyah, Hidup dengan Tumor Payudara, Demi Putri yang Buta
Ketiga tahanan yang kabur tersebur adalah Arkis T, Anselmus R dan Resa K. Ketiga tahanan tersebut kabur dengan cara menjebol plafon bagian dalam dari WC ruang tahanan.
Menurut keterangan seorang ibu yang mengaku sempat melihat aksi nekat itu, bahwa para tahanan yang kabur, 2 orang melarikan diri ke arah Pasar Remu, dan yang satunya melarikan diri ke arah Pasar Baru.
BACA JUGA: Yang Lain Tarawih, 13 Pria Ini Nyabu di Belakang Masjid
Hingga semalam pihak kejaksaan masih melakukan pencarian tiga tahanan yang melarikan diri itu. Kedua terdakwa yang kabur yakni Arkis dan Anselmus adalah terdakwa kasus pembunuhan yang akan kemarin akan menjalani sidang putusan majelis hakim jika mereka tidak melarikan diri. Sementara Resa adalah terdakwa kasus pencurian yang juga akan menjalani sidang putusan.
Ketiga tahanan itu melarikan diri dengan meninggalkan kemeja putih. Menurut tahanan lainnya yang tidak terlibat dalam aksi nekat tersebut mengaku sama sekali tidak mengetahui rencana kabur ketiga tahanan itu.
BACA JUGA: Gubernur Jabar Minta Pengadaan Vaksin Dievaluasi
Dari ruang sel tahanan yang dindingnya sekitar 5 meter itu dengan mudah membuat para tahanan melarikan diri. Di bagian belakang sel tahanan terlihat jejak kaki tahanan yang menempel di dinding.
Setelah menerima informasi adanya tahanan yang kabur, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Damrah Muin, langsung memerintahkan bawahannya meminta bantuan polisi untuk melakukan pencarian.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Sorong, Dedi Sahusilawane, yang ditemui Radar Sorong, menegaskan. kaburnya tiga tahanan dari ruang tahanan pengadilan bukan tanggung jawab pengadilan, melainkan tanggung jawab pihak kejaksaan.
Karena tahanan yang diambil di Lapas untuk mengikuti sidang di PN Sorong adalah tahanan kejaksaan yang dititipkan di ruang tahanan PN. Dari pihak PN mengaku turut prihatin dengan peristiwa tersebut. (dar/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Titik Geopark Ciletuh yang Wajib Dijelajahi
Redaktur : Tim Redaksi