jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada terpidana kasus pencabulan anak di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, warga Kanada.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, di satu sisi presiden telah menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Kakek 71 Tahun Garap Tujuh Bocah Tetangga karena Tak Puas Dengan Istri
Pemerintah bahkan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak.
BACA JUGA : Hakim Agung Galak Artidjo CS Vonis Guru JIS 11 Tahun
BACA JUGA: Bejat ! Guru Cabuli 6 Siswa Saat Sedang Berzikir
Di sisi lain, kata dia, Presiden Jokowi memberikan pengampunan terhadap terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan mantan guru JIS tersebut.
Menurut Hasto, dasar pertimbangan atas pemberian grasi oleh presiden terhadap terpidana kekerasan seksual anak ini menuai pertanyaan di publik.
BACA JUGA: Donjuan dari Bangka Ini Pacari si Ibu, Anaknya juga Diembat
Dia mendesak mendesak sebaiknya pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu.
BACA JUGA : Muhammadiyah Diminta Ungkap Rekayasa Kasus JIS
Dia memahami, pemberian grasi merupakan kewenangan presiden, tetapi kalau terhadap terpidana kasus kekerasan seksual tersebut hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
"Karena beberapa tahun sebelumnya, pemerintah telah menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, mengingat dampak yang dihasilkan, yang kemudian diiringi dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Hasto, Senin (15/7).
Menurut Hasto, pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah sendiri dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual.
"Ke depan pemberian grasi oleh pemerintah seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban," kata Hasto. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bejat Ini Cabuli Anak Teman Sendiri Hingga Hamil 6 Bulan
Redaktur & Reporter : Boy