Saat Memanen Sawit, Roni Sembiring Ditembak dari Belakang, Dor!

Sabtu, 29 Januari 2022 – 04:32 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut memegang senapan angin yang digunakan MAG untuk menembak Roni Sembiring saat paparan di Mapolda Sumut, Jumat (28/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Roni Sembiring ditembak oleh pelaku berinisial MAG menggunakan senapan angin.

Saat itu Roni sedang memanen sawit di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (14/1).

BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa penembakan itu dipicu karena sengketa tanah atau saling klaim kepemilikan lahan sawit seluas tiga hektare.

"Korban ditembak saat sedang memanen sawit di lahan yang diklaim MAG," kata Hadi saat paparan di Mapolda Sumut, Jumat (28/1).

BACA JUGA: Imbauan Buat Warga Surabaya, Komplotan W dan Z Masih Berkeliaran, Waspada!

Hadi menyebut Roni merupakan pekerja yang disuruh oleh Masana Purba untuk memanen sawit yang juga diklaimnya sebagai tanah miliknya.

Menurut Hadi, MAG mengaku kesal lantaran Roni terus-menerus memanen sawit tersebut berdasarkan perintah Masana Purba.

BACA JUGA: Penjambret yang Dibakar Massa di Palembang Ternyata Masih Hidup

"Roni Sembiring ini disuruh oleh Masana Purba. Jadi, si Masana Purba inilah yang mengeklaim bahwa itu lahan sawit miliknya. Karena terang-terangan memanen sawit itulah yang kemudian memicu kemarahan dari tersangka MAG," kata Hadi.

Karena kesal, pelaku lalu mengambil senapan angin miliknya dan menembakkannya ke arah tubuh korban yang mengenai bagian punggung sebelah kanan sebanyak satu kali.

"Sebelum menembakkan ke arah korban, pelaku terlebih dahulu menembakkan ke arah udara tiga kali," jelas kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pancurbatu dan MAG akhirnya diringkus pada Kamis (27/1/2022) dari persembunyiannya di sebuah rumah kosong di salah satu perumahan di Kabupaten Deli Serdang.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," jelas Hadi.

Menurut keterangan tersangka MAG, dia menembak Roni Sembiring karena kesal sebab sering mengambil buah sawit yang diklaim sebagai miliknya.

Dengan terisak, MAG mengatakan sakit hati lantaran pelaku selain mencuri buah sawit juga kerap merusak pohon sawit miliknya dengan meracuni. Bahkan, kata dia, tak jarang pohon sawit ditebang oleh pelaku.

"Sawit saya selalu diracun, ditebang, dan dicuri, pak. Jadi, saya merasa kesal dan saya sudah tak tahan menghadapinya, makanya saya tembak dia," kata MAG.

Dia menyebut lahan sawit tersebut selama ini dirawatnya dan merupakan mata pencariannya untuk menghidupi anak dan istrinya.

Tetapi, Masana Purba mengeklaim tanah tersebut miliknya dengan memerintahkan Roni Sembiring untuk memanen buah sawit dan telah berlangsung selama setahun.

MAG mengaku sudah dua kali melaporkan perbuatan Roni Sembiring yang merusak dan mencuri buah sawit itu ke polisi. Tetapi, pengaduannya ditolak petugas.

"Saya sudah buat laporan ke Polsek Pancurbatu sebanyak dua kali, tetapi tidak diterima. Kemudian saya membuat laporan ke Polda Sumut sejak setahun lalu," katanya. (mcr22/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler