jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkap pelaku pencurian ponsel di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Jihad di Jalan Jemursari Utara 3, Surabaya, Jatim, pada Sabtu (26/12) tahun lalu. Dua penadah ponsel hasil curian juga dibekuk.
Ketiga tersangka yakni Syukur (54) warga Asal Jalan Umur Gayungan. Dua penadah yang juga ditangkap bernama David Roy Wibowo (38) dan Basuki (53) yang merupakan tukang parkir.
Keduanya warga asal Jalan Wonosari.
Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih mengatakan pencurian dilakukan pelaku ketika kondisi ponpes sedang sepi karena santri sudah banyak yang pulang kampung.
"Pelaku beraksi sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian masuk ke asrama yang tidak terkunci kemudian mengambil dua ponsel milik santri yang tertidur," kata dia Minggu (11/4).
Pengakuan dari Syukur, dia sudah dua kali mencuri ponsel di ponpes.
BACA JUGA: Yang Dialami Warga Gayungan Surabaya Ini Sungguh Memilukan, Kami Ikut Berbelasungkawa
Namun, saat gelar perkara pernyataan itu dibantah oleh David. Sebab, dia mengetahui jika Syukur sudah delapan kali mencuri.
Salah satu ponsel hasil curian dijual kepada kedua tukang parkir itu seharga Rp400 ribu untuk melunasi utangnya.
"Satu kali jual di saya. Itu dia buat bayar utangnya ke saya. Dia bilang dua kali mencuri hp itu bohong. Dia itu sudah delapan kali mencuri, Mas," ucap David.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Sedangkan dua orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait Penadah Barang Curian dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam meletakkan barang berharga, untuk menghindari sasaran empuk pelaku pencurian," pungkas Kompol Masdawati. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Ada yang Khawatir Para Saksi Berhubungan sebelum Sidang Habib Rizieq Digelar
BACA JUGA: Minggu Dini Hari, Bu Risma Mendatangi Kantor Desa Kaliuling
Redaktur & Reporter : Arry Saputra