Saat Polisi Mengejar Komplotan Pencuri, Mobil Ini Terguling, Lihat!

Sabtu, 11 Desember 2021 – 20:35 WIB
Mobil kompolotan pelaku pencurian terbalik sesuai kejar-kejaran dengan anggota Sat Reskrim Polres Dairi. Foto: Dok Polres Dairi

jpnn.com, DAIRI - Tim Satuan Reskrim Polres Dairi melakukan pengejaran terhadap komplotan pencuri yang mengendarai Mobil Avanza pada Kamis (9/12).

Aksi pengejaran komplotan pencuri menegangkan itu terjadi di Desa Pintu Hariara, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Aktor BJ Diamankan, Polisi Menemukan Barang Bukti Ini

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh mengatakan para pelaku merupakan pencuri di rumah Lisdawati Tumanggor, Senin (15/12).

Pencurian di rumah korban yang berada di Jalan Runding, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, dilakukan oleh para pelaku berinisial DJP, SMB, dan SMS.

BACA JUGA: Ada Lagi, Oknum Guru Pesantren di Tasikmalaya Diduga Mencabuli 9 Santriwati

"Para pelaku membongkar jendela rumah korban, lalu mengambil uang Rp 14 juta dan empat buah handphone merek Xiaomi milik korban," kata Iptu Doni Saleh, Sabtu (11/12).

Penangkapan terhadap komplotan pencuri itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa mereka berada di persimpangan Jalan Sidikalang menuju Tele.

BACA JUGA: Ssst, Begini Chat Mesum Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan 3 Mahasiswi, Parah

Pada saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku langsung kabur menuju Samosir dengan mengendarai mobil Avanza berkelir hitam.

Polisi pun melakukan pengejaran terhadap mobil yang ditumpangi pelaku.

Namun, begitu sampai di Desa Hariara Pintu, mobil pelaku menabrak pagar jembatan hingga terguling.

Setelah mobil mereka terguling, para pencuri itu tetap berupaya kabur ke semak-semak, tetapi tertangkap juga oleh polisi.

"Saat ini ketiga pelaku mendekam di sel Mapolres Dairi untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pencuri itu dijerat dengan Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr22/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler