Ssst, Begini Chat Mesum Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan 3 Mahasiswi, Parah

Sabtu, 11 Desember 2021 – 02:10 WIB
Penyidik menggiring tersangka oknum dosen Unsri berinisial R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

jpnn.com, PALEMBANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengungkap isi chat oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R kepada mahasiswi yang diduga dilecehkannya.

Polisi menjerat oknum dosen Unsri sebagai tersangka pelecehan seksual berdasarkan hasil penyelidikan dengan didukung alat bukti pendukung yang diperoleh.

BACA JUGA: Ini Dosen Unsri Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi

Alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan alias chat WhatsApp.

"Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya. Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata Kombes Hisar di Palembang, Jumat (10/12).

BACA JUGA: Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati, Kiai Maman: Saya Tidak Ingin Menyebut Dia Ustaz

Perwira menengah Polri itu juga membeberkan bahwa oknum dosen R mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi alias chat mesum seperti yang dilaporkan para korban.

"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ucapnya.

BACA JUGA: Kombes Hisar Soal Nasib Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Melalui chat tersebut, dosen R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, serta membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya.

Dalam kasus itu, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga mahasiswi berinisial F, C, dan D atas dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12).

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Tersangka pelecehan seksual juga langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.

"Surat penahanannya sudah saya tandatangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB," tegas Kombes Hisar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler