jpnn.com, PALEMBANG - Sulaiman alias Kiki, 39, pelaku pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial YM, 34, di Palembang, Sumsel, terpaksa berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap karena menggesekkan anunya ke bagian belakang badan YM di tengah keramaian di Jalan Tengkuruk Permai, 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Minggu (1/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: Dua Orang Tewas Bersimbah Darah di Malam Takbiran, Kondisi Mengenaskan
Warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang itu pun diamankan di rumahnya, Senin (2/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut penuturan korban, kejadian bermula korban bersama suami SR (37) berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk berbelanja. Di sana ternyata ramai dan berdesak-desakan, di saat itu juga pelaku persis berada di belakang korban.
BACA JUGA: Uang Rp 25 Juta di Lemari Rahmat Hidayat Lenyap, Ternyata Ini Pelakunya, Tak Disangka
“Saat itu, saya merasa ada yang menempel pada bagian tubuh yang digesek-gesekkan. Tidak lama kemudian terasa basah,” tutur korban.
Saat menoleh ke belakang, korban melihat pelaku menempelkan anunya ke bagian belakang tubuhnya.
BACA JUGA: Anggota Raider Dibegal Setelah Pulang Makan Sahur, Pelaku 4 Orang, Pakai Samurai
“Pelaku langsung kabur dan saya bersama suami melapor ke Mapolrestabes Palembang,” ungkap korban.
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku perbuatan cabul.
“Benar, tersangka dalam perkara yang kita jerat dengan Pasal 281 KUHP sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit PPA. Langsung setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang,” jelas Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (3/5).
Tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut.
“Masih kami dalami dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk barang bukti yang disita, yakni pakaian korban dan pakaian tersangka,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
BACA JUGA: Sulaiman sudah Ditangkap, Perbuatannya Sungguh Memalukan, di Muka Umum Pula
Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (dey/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean