Saat Residivis Bertemu Polisi Ketika Mendorong Motor Curian Milik Honorer Polda

Kamis, 24 September 2020 – 08:59 WIB
Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menginterogasi dua pelaku curanmor di Palangka Raya, Rabu (23/9/2020).ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Aksi dua orang residivis bernama M Arsad (25) dan M Lutfi (21) mencuri motor di Kota Palangka Raya gagal total.

Keduanya dihadiahi timah panas karena gelagapan ketika bertemu polisi saat mendorong motor curiannya.

BACA JUGA: 3 Hal Pernyataan Panas Jenderal Gatot Nurmantyo, 5 Poin Respons Istana

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan pelaku Arsad merupakan warga Kelurahan Tumbang Rungan dan Lutfi warga Kelurahan Tanjung Pinang Kota Palangka Raya.

Mereka ditangkap pada Senin (21/9) malam ketika berada di Jl PM Noor.

BACA JUGA: Istana Sebut Isu PKI Sengaja Didengungkan Gatot Nurmantyo Jelang 30 September

"Saat akan diamankan mereka lari, sehingga anggota kami menembak bagian kaki kedua pelaku," kata Kombes Jaladri, Kamis (24/9).

Kejadian ini berawal ketika Arsad dan Lutfi yang saling mengenal bertemu pada malam itu. Kemudian, muncul ide dari Luthfi untuk mencuri sepeda motor.

BACA JUGA: Hugua Komisi II: Saatnya PPPK Menerima Gaji dan Rapelannya

Setelah keduanya berkeliling untuk mencari target, mereka melihat sebuah sepeda motor matic warna pink dengan Nopol KH 6063 YJ di sekitar Jl DR Murjani.

Sepeda motor tersebut diketahui milik Ita Rovita, pegawai honorer di bagian Rorena Polda Kalimantan Tengah. Karena diparkir dalam kondisi stangnya tidak dikunci sehingga pelaku bisa langsung membawanya kabur.

"Yang jadi eksekutornya adalah M Lutfi, sedang Arsad memantau situasi," ucap Jaladri.

Aksi pencurian ini ketahuan ketika polisi yang sedang melakukan patroli melihat keduanya membawa kendaraan curian tersebut dengan cara didorong menggunakan sepeda motor salah satu pelaku.

Saat itu, kata Jaladri, anggota patroli menanyakan di mana kunci sepeda motor yang didorong pelaku. Mereka pun menjawab dengan nada aneh bahwa kuncinya hilang.

Tak berselang lama, kedua pelaku tiba-tiba berupaya kabur sehingga anggota terpaksa menembak kaki mereka.

Setelah diamankan dan diperiksa, kedua pelaku ternyata residivis kasus pembunuhan dan pencurian.

"Arsad pelaku pembunuhan tahun 2015 di Kecamatan Pahandut. Sedangkan Lutfi residivis kasus penggelapan sepeda motor," ujar Jaladri.

Tas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor ini.

Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.(ant/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler