Saat Wabah Corona, Teganya Perempuan Ini Jual Narkoba dengan Dalih Jamu untuk Kesehatan

Jumat, 20 Maret 2020 – 23:54 WIB
Ibu rumah tangga penjual sabu-sabu. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, PASURUAN - Polisi membekuk seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menjual sabu-sabu. Pelaku adalah SA (35) warga Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

SA hanya bisa tertunduk malu setelah digelandang petugas kepolisian di mapolres setempat.

BACA JUGA: Ini Kegiatan yang Dihadiri Bima Arya Sebelum Terpapar Virus Corona

Ibu yang dikarunia dua anak ini mengaku dititipi sabu-sabu oleh kenalan barunya, dengan keuntungan per gramnya Rp 50 ribu.

"Sabu-sabu ini diedarkan kepada warga sekitar rumahnya," ujar Wakpolres Pasuruan, Kompol Hendy.

BACA JUGA: Tak Terima Ayah Berselingkuh, Anak Bacok Lastri Sang Janda Pelakor

Proses penjualan yang pertama berjalan mulus, bahkan hampir dua bulan bisnis haram itu dilakukannya. Dia menjual pada warga sekitar dengan menyebutnya sebagai jamu untuk kesehatan tubuh.

"Namun, di transaksi yang kedua kalinya ini terendus reserse satnarkoba dan akhirnya ditangkap di kediamannya," sambung Kompol Hendy.

BACA JUGA: Ya Ampun, Rumah Janda Ini Rusak Diserbu Massa

Akhirnya SA diciduk bersama barang bukti timbangan elektrik, sabu seberat 21,48 gram dan handphone.

"Sementara kenalan tersangka yang menitipkan barang sabu-sabu masih dalam pengejaran petugas kepolisian," jelas Kompol Hendy.

Pelaku ditahan di Rutan Mapolres Pasuruan, bersama dengan dua pengedar barang haram yang diamankan di tempat berbeda dengan dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler