Saatnya Dibentuk Badan Khusus Perampas Aset Koruptor

Selasa, 16 Oktober 2012 – 08:38 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum pidana Yenti Garnasih mengusulkan pembentukan badan khusus untuk merampas aset koruptor. Menurutnya, menghukum pelaku korupsi saja belum cukup, karena keuangan negara yang terlanjur diselewengkan juga harus dikembalikan.

"Dari beberapa kasus, kemampuan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara masih dirasa oleh masyarakat sangat minim. Untuk itu perlu badan khusus," kata Yenti usai hadir pada sebuah diskusi di gedung parlemen, Senin (15/10).

Lebih lanjut Yenti mencontohkan para koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun bailout Bank Century. Yenti menganggap para koruptor BLBI jelas merugikan keuangan negara dan membuat rakyat menderita sehingga Iayak dihukum mati.

Sayangnya, kata Yenti, penegak hukum tidak mau mengarahkan kepada tuntutan hukuman mati di pengadilan. "Padahal KUHP memberikan peluang bagi penegak hukum untuk mengajukan tuntutan hukuman mati," sebutnya.

Salah satu koruptor yang juga layak dihukum mati adalah para penyeleweng dana bantuan untuk korban bencana alam. Alasannya, koruptor dana bencana jelas tak berperikemanusiaan.

"Korban sangat membutuhkan bantuan dana tersebut. Tapi karena dana tersebut berpeluang untuk dikorup karena lemahnya pengawasan saat itu, orang-orang yang tidak berperikemanusiaan itu melakukan korupsi. Bagi mereka yang adalah hukuman mati," tegasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diisukan Bantai PKI, Ansor Diminta Tak Terpancing

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler