"Dari beberapa kasus, kemampuan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara masih dirasa oleh masyarakat sangat minim. Untuk itu perlu badan khusus," kata Yenti usai hadir pada sebuah diskusi di gedung parlemen, Senin (15/10).
Lebih lanjut Yenti mencontohkan para koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun bailout Bank Century. Yenti menganggap para koruptor BLBI jelas merugikan keuangan negara dan membuat rakyat menderita sehingga Iayak dihukum mati.
Sayangnya, kata Yenti, penegak hukum tidak mau mengarahkan kepada tuntutan hukuman mati di pengadilan. "Padahal KUHP memberikan peluang bagi penegak hukum untuk mengajukan tuntutan hukuman mati," sebutnya.
Salah satu koruptor yang juga layak dihukum mati adalah para penyeleweng dana bantuan untuk korban bencana alam. Alasannya, koruptor dana bencana jelas tak berperikemanusiaan.
"Korban sangat membutuhkan bantuan dana tersebut. Tapi karena dana tersebut berpeluang untuk dikorup karena lemahnya pengawasan saat itu, orang-orang yang tidak berperikemanusiaan itu melakukan korupsi. Bagi mereka yang adalah hukuman mati," tegasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diisukan Bantai PKI, Ansor Diminta Tak Terpancing
Redaktur : Tim Redaksi