Saatnya Jakarta Jadi yang Terdepan Melindungi Kaum Difabel

Kamis, 16 Agustus 2018 – 11:58 WIB
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Foto: Hilmi Setiawan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengharapkan momentum Asian Para Games 2018 mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang dan menetapkan peraturan daerah (Perda) terkait penyandang disabilitas.

"Ini momentum yang baik bagi DKI, juga buat Pak Anies, untuk membawa DKI Jakarta sebagai provinsi terdepan melindungi hak-hak kaum difabel. Salah satunya dengan pembuatan perda itu," ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu, Rabu (15/8).

BACA JUGA: Kemendagri Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno?

Pemprov DKI sebenarnya saat ini telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Namun, aturan itu masih merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Kemudian DPR RI menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Fraksi Gerindra terdepan memperjuangan UU ini. Karena itu, kami berharap Pemprov DKI segera merancang atau menyesuaikan perda yang ada dengan UU yang baru" ujar aktivis perempuan yang biasa dipanggil Sara.

BACA JUGA: Jurus Gubernur Anies Merias Bundaran HI dengan Karya Seni

Sara menjelaskan perbedaan UU ini dengan yang sebelumnya yakni berbagai hak dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi diatur detil dan gamblang. Pemerintah pusat dan daerah juga berkewajiban memberikan akses setara terhadap penyandang disabilitas di instansi negara.

Karena itu penerbitan perda sangat penting untuk mengatur teknis hal-hal yang diamanatkan UU tersebut. "Perda nantinya sebagai landasan hukum dan teknis Pemprov DKI Jakarta dan BUMD nya menjalankan kewajiban, salah satunya mempekerjakan paling sedikit dua persen dari jumlah pekerjanya. Untuk swasta, minimal satu persen, berikut insentif yang diperolehnya," ujar salah satu pendiri Tunas Indonesia Raya (Tidar) ini.

BACA JUGA: Anies Mengaku Sering Kebingungan sejak Ditinggal Sandi

Keponakan calon presiden 2019, Prabowo Subianto juga berharap perda nantinya mengatur dengan cermat proses bantuan hukum bagi disabilitas, baik itu perdata maupun pidana.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, pada 2015 tercatat jumlah penyandang disabilitas di Ibu Kota mencapai 6.003 jiwa.

Jumlah ini meningkat saat Pemilukada DKI dimana pengguna hak pilih disabilitas yang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU sebanyak 10.228 pemilih.

Diperkirakan jumlah disabilitas lebih banyak dari data diatas karena faktor kepercayaan masyarakat yang masih kurang untuk melakukan pendataan secara aktif.

"Melihat gaya kepemimpinan Pak Anies, saya yakin Perda ini bisa segera terealisasi. Saya usul juga agar perwakilan difabel ikut serta dalam proses perencanaan Perda, pelaksanaan, hingga evaluasi seluruh hak aksesabilitas fisik dan non fisik," tambahnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Pasrah soal Pengganti Sandi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler