Sabar, Pimpinan DPR Belum Bisa Depak Fahri Hamzah

Jumat, 26 Agustus 2016 – 17:27 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Foto; dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan, sudah lama surat DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perihal pencopotan Fahri Hamzah masuk ke pimpinan di lembaga wakil rakyat itu. Namun, pencopotan Fahri belum bisa dilakukan karena politikus yang dikenal vokal itu menggugat surat keputusan (SK) DPP PKS ke pengadilan.

"Sudah lama surat PKS itu masuk ke pimpinan dewan. Tapi tidak bisa dieksekusi karena Pak Fahri menggugatnya ke pengadilan," kata Agus kepada wartawan DPR, Senayan Jakarta, Jumat (26/8).

BACA JUGA: Fredi Budiman Merekam Testimoni sebelum Dieksekusi, Nih Sebagian Isinya...

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, pimpinan DPR dalam sebuah rapat  sudah mengambil kesimpulan untuk menunggu proses hukum atas gugatan Fahri yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "DPR wajib menghormati proses hukum, makanya kita tunggu itu," tegasnya.

Agus menambahkan, pimpinan DPR baru bisa menyikapi usul PKS untuk mencopot Fahri setelah ada putusan pengadilan. Sebab, putusan itu pula yang akan menjadi dasar atas tindak lanjut surat DPP PKS tentang pencopotan Fahri.

BACA JUGA: Polri Sudah Terima Video Pesan Terakhir Fredi, Setelah Itu....

"Jadi sabar ya, kita tunggu keputusan pengadilan. Itu nanti yang akan menjadi landasan hukum dalam menyikapi surat DPP PKS itu," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Bocah Dijadikan ‘Pengantin’, Terorisme tak Bisa Diprediksi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekaman Testimoni Fredi Budiman Dinilai Sulit Jadi Acuan Penyelidikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler