jpnn.com - NONGSA - Kasus korupsi bansos yang melibatkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan (BP) Migas, Muhammad Nazir terus diusut Polda Kepri.
Setelah menetapkan M Nazir sebagai tersangka, polisi bakal membidik tersangka lain. Sebab korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar itu diduga tak dilakukan satu orang saja.
BACA JUGA: Dor! Tersangka Curanmor Keok Dibedil
"Senin (18/4) kami akan tetapkan tersangka baru," kata Kasubdit III Diteskrimsus Polda Kepri AKBP, Arif Budiman pada Batam Pos (Jawa Pos Group).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, karena pihak kepolisian menduga ada dalang dibalik korupsi ini.
BACA JUGA: Rencana Garuda Terbang ke Cilacap Tergantung Pondok Cabe
Saat ditanyakan nama atau inisial selanjutnya tersangka korupsi Bansos Migas ini, Arif mengungkapkan bahwa masih belum bisa mengungkapkannya. "Proses penyidikan masih berjalan, tunggu saja," ujarnya.
Kasus bansos Migas yang menguras APBD Pemkab Natuna ini, sudah lama bergulir mulai dari tahun 2011,2012 dan 2013. Kerugian negara akibat korupsi sekitar Rp 3.2 miliar.
BACA JUGA: DPRD Kecewa, Pimpinan BP Batam Tanpa Fit and Proper Test
"Dipertanggung jawabkan oleh M Nazir ini cuman 1.2 saja," ungkap Direktur Dirkrimsus Pold Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto pada beberapa waktu lalu. (ska/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Pimpinan BP Batam Ternyata Titipan Para Menteri
Redaktur : Tim Redaksi