Sabar Ya, Ganti Rugi 198 Bidang Tanah Segera Dicairkan

Minggu, 29 Januari 2017 – 18:05 WIB
 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan beberapa ruas tol, termasuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), bisa digunakan pada tahun ini. Foto dibidik di JTTS Desa Sabahbalau, Lampung Selatan, (24/1). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Sedikitnya 198 warga Desa Sidomulyo dan Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, atas pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menerima ganti rugi, Kamis (26/1).

Pemberian ganti rugi tersebut dilakukan dengan sistem penyusunan persyaratan surat-menyurat yang diverifikasi tim BPN. Jika persyaratan sudah dipenuhi, dana bisa dicairkan.

BACA JUGA: Kasus Suap Penerimaan CPNS Bombana Segera Disidang

Pelaksana lapangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jimun Santoso mengatakan, proses ganti rugi berjalan lancar.

”Jika pemilik lahan sudah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, otomatis rekening bank sudah bisa dipegang,” kata Jumin Santoso kepada Radar Lamsel (Jawa Pos Group) hair ini.

BACA JUGA: Janji Percantik Kota, Minimal Batam Menyerupai Johor

Sementara untuk Desa Sidodadi, dari 39 bidang tanah yang terkena ganti rugi JTTS, hanya tiga bidang tanah yang masih diproses persyaratannya. Bagi yang masih diproses lanjut Jumin, terkendala berbagai macam faktor.

“Umumnya semua berjalan lancar. Namun pemilik tujuh bidang lahan ada yang tidak datang. Ada juga yang persyaratannya masih kurang. Kita tetap berupaya membantu untuk mempercepat proses pencairan,” ujarnya.

BACA JUGA: Mancing Ikan Malah Temukan Mayat

Lebih lanjut Jumin mengungkapkan, ganti rugi untuk Desa Sidorejo dan Sidowaluyo direncanakan hari ini.

”Proses pembayaran ganti rugi JTTS untuk Sidomulyo terus kami kebut. Dua desa akan dibagikan Jumat (27/1),” ungkapnya.

Camat Sidomulyo Affendi membenarkan baru dua desa yang merampungkan proses tersebut. Total 198 bidang tanah sudah bisa dicairkan.

’’Proses berjalan lancar sesuai harapan masyarakat,” kata dia.

Terpisah, Kepala Desa Sidomulyo Sutanto mengungkapkan, pencairan ganti rugi untuk empat bidang tanah masih dalam proses.

”Untuk empat bidang tanah, pemiliknya masih berada di luar kota. Persyaratan lainnya sudah dalam proses penyelesaian. Jadi sudah tidak terkendala, hanya tertunda saja,” sebut Sutanto. (ver/rnn/c1/ais)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polwan Jatuh di Pantura, Dihajar Truk, Innalillahi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler