Sabu 1,4 Kg asal Malaysia Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tikus

Selasa, 06 Desember 2016 – 03:15 WIB
Para tersangka dan barang bukti saat ekspose perkara di Polresta Barelang, Senin. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - LUBUKBAJA - Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap tujuh terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tujuh tersangka berinisial Zl, IM, SA, KH, AD, MI serta SF polisi menyita 1.441 gram sabu. 

BACA JUGA: Inilah Contoh Kekompakan Polisi dan Warga, Top!

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Sabu tersebut diselundupkan melalui pelabuhan tikus dan rencananya diedarkan di Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: 8 Bulan Oplos Gas 3 Kg, 3 Pelaku Diringkus 2 Masih Buron

"Dari pemeriksaan mereka (tersangka) satu jaringan. Sabu itu didapatkan dari pelabuhan tikus dan dibagi-bagikan kepada tersangka," ujar Helmy di Mapolresta Barelang seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

Helmy menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan pada waktu dan tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Zl, IM, SA, KH di kawasan Sagulung pada 25 November lalu dengan barang bukti 1,03 kg sabu.

BACA JUGA: Ogah Beri Layanan Plus-plus, Terapis Ditusuk Berkali-kali

"Dari empat tersangka ini kita lakukan penyelidikan. Lalu kita dapatkan lagi dua rekannya (AD dan MI) di Sagulung," kata Helmy.

Dari tangan AD dan MI sendiri polisi mengamankan 240 gram sabu. Sedangkan SF diamankan di kawasan Batamkota pada 1 Desember lalu dengan barang bukti 198 gram sabu.

Dari pengakuan pelaku, sambung Helmy, mereka memiliki tugas berbeda. Zl bertugas mengambil sabu itu ke pelabuhan. Sedangkan rekannya bertugas mengedarkan  barang haram tersebut.

"Seluruh sabu ini berasal dari Malaysia. Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," paparnya.

Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery. Dia menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap tekong atau pembawa sabu tersebut. 

"Ada tekongnya. Dan ini masih kita lakukan penyelidikan," pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Warga Bandung Ditangkap karena Simpan 3 Kg Sabu di Selangkangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler