8 Bulan Oplos Gas 3 Kg, 3 Pelaku Diringkus 2 Masih Buron

Senin, 05 Desember 2016 – 21:51 WIB
Ilustrasi. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

jpnn.com - BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menggerebek tempat pengoplos gas tabung 3 Kg dan tabung 12 Kg di Kp Cibening, RT 008 RW03, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Senin (5/12).

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tiga dari lima pelaku yang tengah mengoplos tabung gas.

BACA JUGA: Ogah Beri Layanan Plus-plus, Terapis Ditusuk Berkali-kali

Ketiganya yakni HP (42), M (47), S (35). Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial J dan A masih diburu polisi karena berhasil kabur saat penggerebekan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana mengatakan para pelaku bisa menyuntikan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram sebanyak 200 tabung per hari.

BACA JUGA: 4 Warga Bandung Ditangkap karena Simpan 3 Kg Sabu di Selangkangan

“Satu tabung gas 12 kilogram dijualnya dengan harga Rp 105 ribu dengan mengambil keuntungan dari satu tabung Rp 25 ribu dan keuntungan dalam satu hari sebesar Rp 5 juta dari penjualan 200 tabung perhari," ujar Kombes Umar kepada GoBekasi (Jawapos Group).

Para pelaku sudah delapan bulan beraksi dan mengedarkan tabung gasnya di sekitar Pondokgede.

BACA JUGA: Perampok Bersenpi Libatkan Oknum Aparat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 selang regulator, 15 alat suntik beserta pipa dari besi.

Kemudian 30 tabung gas ukuran 12 kilogram, 525 tabung gas ukuran 3 kilogram, serta dua unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax B 4151 SAF dan B 9204 KAB.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(van/gob/chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masya Allah, Sang Ibu Tertawa Setelah Bunuh Anak Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler