Sabu Rp 13 M asal Singapura Gagal Masuk Surabaya

Kamis, 09 Mei 2013 – 07:48 WIB
SIDOARJO - Bandara Juanda Surabaya masih menjadi salah satu pintu masuk pilihan jaringan narkoba internasional. Yang terbaru, seorang penyeludup sabu-sabu seberat 6,64 kilogram asal Singapura berhasil digagalkan tim Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda.

Barang haram tersebut dibawa seorang bernama Abdul Wahab bin Muhammed Thahir, 64. Dia ditangkap pada Senin (29/4) ketika membawa SS yang disembunyikan di dinding koper dan di dalam tas punggung. Wahab bepergian seorang diri dengan pesawat Silk Air nomor penerbangan MI 226 dari Bandara Changi, Singapura.

"Dari pemeriksaan X-ray dan pengendusan anjing pelacak narkotika, petugas mencurigai sebuah koper warna coklat di antara koper lain dari bagasi pesawat," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Yusmariza di gedung lantai II Bea dan Cukai Juanda kemarin (8/5).

Koper yang ditengarai ada kandungan narkotika itu langsung ditandai petugas. Setelah melewati bagage conveyor dan X-ray kedua menjelang pintu keluar, pemeriksaan dilakukan lebih intens. Pemeriksaan terhadap custom declare mengarah pada pelaku berbadan tambun itu.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang tersebut, petugas akhirnya menemukan beberapa barang mencurigakan. Dari koper coklat, selain berisi baju-baju berwarna menyolok juga ditemukan dua lempeng bungkusan aluminium foil.

Lempengan yang satu berbentuk menyerupai rompi baju dan yang satu berbentuk persegi panjang. Dalam tas punggung yang dibawa Wahab juga ditemukan dua lempengan serupa. Begitu lempengan dibuka, isinya kristal putih kusam. 

"Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya positif methampethamin (SS). Pelaku sengaja menyembunyikan barang bukti di cover tas dengan cara memipihkan," lanjut Yusmariza.

Kepala Bea Cukai Juanda Iwan Hermawan menambahkan, banyak modus penyelundupan dipakai untuk mengaburkan pendeteksian X-ray. Dia menjelaskan bahwa temuan di Juanda kali ini merupakan terbesar kedua.

"Berdasarkan catatan Bea Cukai Juanda penyelundupan SS dengan barang bukti terbanyak terjadi pada 2008 dengan berat sekitar 8 kilogram," jelas Iwan.

Barang bukti yang ditafsir senilai Rp 13,28 miliar dan pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Di tempat yang sama, Kasubdit II Dirreskoba Polda Jatim AKBP Sudirman menduga Wahab merupakan anggota jaringan narkoba internasional. Pihaknya tengah menelusuri asal barang terlarang tersebut dan tujuan diedarkan. Berdasarkan pemeriksaan lebih dari sepekan itu jajarannya menemukan sejumlah fakta. Tersangka sudah beberapa kali masuk Indonesia.

Fakta itu dibuktikan dalam paspor pelaku yang tercatat di sejumlah kantor imigrasi. Di antaranya Aceh, Batam, Padang, Jakarta, dan Solo. Menurut Sudirman, kedatangan Wahab ke Surabaya merupakan yang pertama.

"Pelaku bukan kurir karena pengakuannya tidak mendapat komisi dari pihak mana pun," terang Sudirman. (sep/nw)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pinjam Duit tak Dikasih, Menantu Bantai Mertua

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler