Sabu Rp 2,5 Miliar Dicampur Air

Rabu, 27 Mei 2015 – 00:55 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kg dengan nilai Rp 2,5 miliar dilakukan penyidik Subdit II Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kaltim Selasa (26/5) di Mapolda. Barang bukti tersebut disita dari dua sindikat.

Kristal haram itu didatangkan dari Tawau, Malaysia, dan Aceh. Hal tersebut diungkapkan Direktur Narkoba Kombes Pol Gagah Suseno. 

BACA JUGA: Bekuk Buron Korupsi Saat Asyik di Rumah Wanita Idaman Lain

Dia menerangkan, dari sindikat Aceh, pihaknya menangkap tiga orang tersangka. Yakni Rustam Effendi, Ashari, dan Izul. "Tersangka ini perannya mulai penyuplai, pembeli (bandar), dan kurirnya, sehingga kami putus rantai sindikat tersebut," terang Gagah.

Sementara itu, sindikat Tawau adalah Muhammad Hasbi, Burhan alias Conteng, dan Bachtiar. Mereka bandar dan pengedar yang membawa sabu 500 gram, hendak dipasarkan di Balikpapan dan Samarinda.

BACA JUGA: Korban Pembunuhan Tergeletak di Sawah

Menurut Gagah, dua sindikat tersebut tidak saling kenal. “Kami sudah lakukan pengembangan. Sindikat ini membawa sabu melalui jalur darat. Kurang lebih dua pekan kami menyelidiki dan menangkapnya," kata Gagah.

Selain dua sindikat tadi, seorang tersangka bernama Riswandi, 19, diamankan di Rutan Samarinda dengan sabu 1 ons. Seluruh barang bukti dan tersangka dihadirkan saat pemusnahan narkoba dengan cara dicampur ke dalam air itu.

BACA JUGA: Gara-gara Mengimpor Bibit Tanaman Haram, Mahasiswa ini Merana

Pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, kuasa hukum, penyidik dan instansi terkait lain. Setelah dicampur ke air, sabu dibuang ke saluran air di kamar mandi. (aim/kri/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Muda Nyaris Dihajar Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler