Sabu-sabu 5,5 Kg Itu Ternyata Dikendalikan MB dari Rutan

Rabu, 24 Februari 2021 – 01:35 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya berhasil menangkap MB, narapidana yang mengendalikan peredaran 5,5 kg sabu-sabu di Medan, Sumut, dari dalam selnya. Kini terpidana seumur hidup tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli. 

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial di Medan, Selasa, mengatakan, selain MB, petugas juga meringkus tersangka IRD dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

BACA JUGA: Tes Urine Mendadak, Satu Bintara Polda Sumsel Positif Narkoba, Kapolda Bilang Begini

Ia menyebutkan, meski sudah mendapat ganjaran hukuman seumur hidup, MB tidak juga bertobat dan menjadi pengendali peredaran narkoba dari balik terali besi (penjara).

"MB tidak menyesal perbuatannya dan masih saja mengedarkan narkoba," ujarnya.

BACA JUGA: Mbak AM Tidur Sendirian di Kamar, Pemuda Masuk Lewat Jendela, Langsung Menindih Tubuh Korban

Atrial menjelaskan, awalnya menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura pada 17 Februari dengan barang bukti 5,5 kg sabu.

Dari hasil pemeriksaan tersangka IRD mengakui barang terlarang itu diperolehnya atas suruhan MB seorang narapidana (napi).

BACA JUGA: Penculik Anak di Palembang Ditangkap Polisi, Kakinya Langsung Didor, Nih Tampangnya

"Kami tangkap MB dari Rutan Labuhan Deli," katanya.

Ia mengatakan hasil interogasi narkoba ini dipasok dari Aceh dan mereka mendapat upah Rp15 juta per kilo untuk mengedarkan sabu-sabu.

BACA JUGA: Mita Haryanti Sering Berbuat Dosa di Kontrakan, Warga Resah, Polisi Langsung Turun Menyergap

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati," kata jenderal bintang satu itu.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler