jpnn.com, KARIMUN - Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram atau setara Rp 10 miliar di Mapolres Karimun, Jumat (5/12).
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara direndam dengan air panas, dan kemudian dibuang ke dalam lubang septic tank.
BACA JUGA: Muhadjir Effendy Prihatin Jumlah Pengguna Narkoba di Sumut Paling Besar
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, sabu-sabu tersebut merupakan hasil tegahan gabungan yang dilakukan Bea Cukai bersama Polres Karimun bulan September 2020.
“Pengungkapan kasus sabu-sabu 4 kilogram ini merupakan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi pihak Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun," kata AKBP Adenan di Mapolres Karimun.
BACA JUGA: Ferdinand: Pak Jokowi Jangan Dibiarkan Sendirian, Lawannya Banyak
Menurut Adenan, barang terlarang itu berasal dari Malaysia yang dibawa oleh dua tersangka berinisial MK dan AH ke Karimun, menggunakan bungkusan teh China.
Adapun modus operasi pelaku, barang tersebut ditinggalkan di suatu tempat yang telah ditentukan, kemudian akan ada pelaku lain yang datang untuk mengambilnya.
BACA JUGA: Hotman Paris Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Gisel
"Mereka tidak melakukan transaksi secara langsung atau tatap muka. Tetapi hanya melalui telekomunikasi demi mengelabui petugas," ungkap Adenan.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam