jpnn.com, JAYAPURA - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar di Jayapura, Papua.
"Sabu-sabu seberat 252,48 gram itu diamankan dari FA, 24, Senin (17/6) setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Kamis.
BACA JUGA: INW Kritik Disparitas Hukuma  dalam Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Kasus ini, kata Victor, terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan selama enam bulan terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu asal Makassar.
Dia menjelaskan, dari laporan yang diterima sabu-sabu itu dikirim salah satu narapidana yang saat ini menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Pegawai PT KAI Ini Dipecat
Victor mengatakan anggota sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam LP dan nantinya akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.
Saat ditemukan sabu-sabu itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi.
BACA JUGA: Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
"FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau juga selama 20 tahun," jelasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean